Namun, kebun ini dikuasai oleh Agrinas dan dikelola oleh pihak ketiga, PT Qori Cipta Harapan, tanpa putusan pengadilan.
Kuaaa Hukum PT Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Ranto Sibrani,SH,MH ketika di wawancarai Tim Media memaparkan , untuk memahami keberatan hukum PT Sekoci terhadap pengambilalihan lahan oleh PT APN dan harapan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhir bulan Agustus 2026 PT Sekoci mendapat undangan sosialisasi PT Sekoci di kantor camat Besitang , yang mengejutkan karena PT Sekoci masih ada.l kebun tersebut dikelola oleh pihak ketiga, PT Qori Cipta Harapan, sebagai vendor, tanpa adanya putusan pengadilan.
Dalam negara hukum, penyitaan adalah kewenangan pengadilan. PT Sekoci keberatan karena lahan dijadikan objek Satgas penetapan kawasan hutan berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025.
Masyarakat sudah bertani di sana sejak tahun 1970-an, dan PT Sekoci sudah ada sejak tahun 1975, sebelum SK Menteri tahun 82 menetapkan kawasan hutan.
PT Sekoci memiliki HGU yang masih berlaku sampai tahun 2035 dan izin dari Gubernur, papar Ranto Sibarani,SH MH.
Sibatani juga menjelaskan soal Sidang di pengadilan, Sidang pertama tanggal 3 September 2026 kemarin.
Pihak PT Qori Agrinas dan Satgas PKH sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, namun hanya kuasa hukum PT Agrinas yang hadir. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2026 di Pengadilan Negeri Stabat
Harapan ditujukan kepada semua pihak, termasuk PT Qori, Agrinas, dan Satgas PKH, untuk menghormati hukum yang berlaku. PT Sekoci berharap hak-hak mereka dihormati, dengan tidak merusak apa yang sudah dikelola puluhan tahun, dan menghormati hukum sebelum ada putusan hukum selanjutnya...
PT Sekoci adalah pembayar pajak yang patuh, dan HGU mereka masih berlaku hingga 2035. Sebagai kuasa hukum PT Sekoci berharap agar tidak ada "kacamata kuda" atau "pukat harimau" dalam penertiban kawasan hutan, terutama untuk perusahaan yang sudah memiliki HGU.
PT Sekoci awalnya adalah koperasi dengan 76 pemegang saham, yang merupakan pensiunan PTPN, dan sekitar 500 orang mendapat manfaat dari perkebunan ini.
Pengambilan bibit sawit dianggap ilegal karena tidak ada putusan pengadilan.
Perpres 5 2025 tidak boleh mengangkangi undang-undang yang menyatakan bahwa penyitaan adalah kewenangan pengadilan.
Rantau Si Barani, kuasa hukum PT Sekoci, menyatakan keberatan atas pengambilalihan lahan PT Sekoci oleh Agrinas tanpa putusan pengadilan, meskipun PT Sekoci memiliki HGU yang sah dan telah beroperasi sejak lama. Ia berharap semua pihak menghormati hukum dan proses pengadilan yang sedang berjalan, serta mempertimbangkan dampak sosial dari tindakan tersebut,Tegas Sibarani
(Adam)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









