Informasi tersebut mencuat setelah tim melakukan konfirmasi kepada salah seorang guru di sekolah tersebut pada Kamis (10/9/2026). Guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku belum mengetahui secara pasti siapa yang menjabat sebagai kepala sekolah saat ini.
“Kurang tahu siapa kepala sekolahnya, karena masih Plt,” ujar guru tersebut saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas Plt kepala sekolah, guru tersebut hanya menyebut bahwa pejabat yang dimaksud merupakan seorang perempuan. Namun, saat ditanyakan mengenai sekolah atau tempat mengajar Plt tersebut sebelumnya, guru itu mengaku tidak mengetahuinya.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian warga. Hendi (38), warga Desa Tanjung Pasir, mengatakan bahwa sejak kepala sekolah sebelumnya, Bambang, memasuki masa pensiun, hingga kini belum terdapat kepala sekolah definitif yang memimpin SMPN Satu Atap Alur Merbau.
Menurut Hendi, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait karena kepemimpinan sekolah memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan belajar mengajar, pembinaan guru, pengawasan siswa, serta administrasi sekolah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau pimpinan sekolah jarang berada di tempat, tentu kegiatan sekolah bisa kurang maksimal. Ini yang perlu menjadi perhatian dinas terkait,” kata Hendi.
Ia menilai, kehadiran kepala sekolah bukan sekadar persoalan administratif. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan serta memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Wahyu (30), warga lainnya, meminta Dinas Pendidikan maupun instansi terkait melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Ia juga mengingatkan agar penugasan kepala sekolah maupun Plt harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang antara lain mengatur mekanisme dan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah, pemberhentian kepala sekolah, serta penjaminan mutu. Peraturan tersebut berlaku sejak 14 Mei 2025.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara, ketentuan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketika tim hendak melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kepala SMPN Satu Atap Alur Merbau, yang bersangkutan disebut tidak berada di sekolah. Seorang guru mengatakan Plt kepala sekolah belum masuk dan dirinya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Kondisi ini menjadi pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan tugas Plt Kepala SMPN Satu Atap Alur Merbau, dan apakah penugasan tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan?
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Plt Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai informasi yang disampaikan warga maupun guru tersebut.
(Adam)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









