• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Zamdrawasih,SE Kepala Sekolah Smpn 2 IV Koto Aua Malintang Segera Ajukan Usulan Rehabilitasi Total Bangunan

    Wednesday, July 29, 2026, 15:07 WIB Last Updated 2026-07-29T08:07:57Z

    PADANG PARIAMAN – Kepala Sekolah SMPN 2 IV Koto Aua Malintang, Zamdrawasih, SE yang didampingi staf sekolah Fitriawan dan Zainal, menyampaikan rencana untuk mengajukan permohonan anggaran pusat guna pelaksanaan rehabilitasi total bangunan sekolah. Langkah ini diambil setelah melihat kondisi sebagian besar struktur bangunan yang dinilai sudah tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, sekaligus merencanakan pembangunan satu unit gedung serbaguna karena sekolah ini sama sekali belum memiliki gedung serbaguna.29/Juli/2026.

     

    “Kami akan segera menyampaikan usulan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman. Besar harapan kami agar mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, mengingat banyak bagian bangunan yang sudah mulai rusak dan tidak lagi memenuhi standar keamanan serta kenyamanan,” ujar Zamdrawasih saat berbincang dengan awak media di lingkungan sekolah.

     

    Lebih lanjut ia menjelaskan, ketersediaan sarana dan prasarana yang aman, baik, dan nyaman merupakan syarat utama untuk mendukung proses pendidikan yang berkualitas. “Jika lingkungan sekolah kita aman, rapi, dan nyaman, tentu akan semakin banyak calon peserta didik yang berkeinginan menimba ilmu di SMPN 2 IV Koto Aua Malintang ini. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi putra-putri masyarakat di wilayah ini,” tegasnya.

     

    Dasar Hukum Pelaksanaan dan Pengajuan Sarana Pendidikan

     

    Usulan ini disusun dan diajukan dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

     

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; serta Pasal 42 mengatur bahwa setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan sarana dan prasarana yang layak guna penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Menguatkan ketentuan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan yang aman, sehat, dan sesuai standar nasional pendidikan.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan – Secara khusus mengatur standar sarana dan prasarana yang wajib dimiliki setiap satuan pendidikan, meliputi lahan, ruang pembelajaran, ruang penunjang, serta fasilitas keamanan dan kenyamanan yang memadai.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah – Menetapkan secara rinci persyaratan teknis kelayakan bangunan, ketersediaan ruangan, serta pemeliharaan berkala agar bangunan sekolah senantiasa aman digunakan.

     

    Pihak sekolah berharap usulan ini segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait, agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar serta menjamin keselamatan seluruh warga sekolah, selaras dengan amanat undang-undang untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh masyarakat.


    Terakhir Zamdrawasih mengatakan kita juga akan memasang beberapa buah cctv guna keamanan sekolah kita ini,"pungkasnya


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan