• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    AMDAL PT. Berau Coal Menjadi Sorotan Publik Karena Banyaknya Menimbulkan Masalah

    Thursday, May 1, 2025, 10:49 WIB Last Updated 2025-05-01T11:05:31Z

    BERAU -  AMDAL milik PT Berau Coal dianggap tidak melakukan analisis yang cukup mendalam terhadap dampak lingkungan, sehingga rekomendasi yang diberikan Pemerintah dianggap tidak efektif dalam mencegah atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan tambang begitu  juga dengan dampak kerugian terhadap masyarakat tempat dimana lokasi tersebut dilakukan pertambangan"30/04/2025"


    Penjelasan Kepala Kampung Tumbit Melayu dan Camat Teluk Bayur dan mantan Camat Gunung Tabur tidak pernah di libatkan dalam proses AMDAL milik PT. Berau Coal sehingga banyak menimbulkan permasalahan di lapangan karena telah menimbulkan dampak kerugian terhadap masyarakat di daerah yang terkena dampak kegiatan tambang tersebut.


    Kemudian dampak dari hasil buangan limbah seperti pencemaran air, tanah, dan polusi udara, serta pembangunan yang timpang, dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan konflik sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Komnas HAM.


    Semestinya dengan mengatasi masalah-masalah terjadi di lingkungan masyarakat, diharapkan proses AMDAL dapat berjalan lebih efektif tentu diperlukan adanya koordinasi pada Pemerintah Desa, dan juga Kecamatan serta Tokoh-Tokoh Adat Masyarakat demi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan, serta perlu juga diperhatikan lahan-lahan Kelompok tani masyarakat yang terkena dampaknya paling tidak pihak perusahaan PT. Berau Coal melakukan pembebasan lahan terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan tambang.


    Terlebih lagi terjadinya dampak kerugian terhadap lahan masyarakat sehingga dapat menimbulkan terjadinya komplit antara pihak Perusahaan dengan masyarakat pasalnya hadirnya perusahaan PT. Berau Coal diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dengan program CSR, namun faktanya dilapangan malah bukanya menguntunkan masyarakat malah menyesarakan masyarakat hal ini dengan adanya perampasan secara sepihak terhadap lahan-lahan Kelompok Tani Masyarakat di daerah Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ucapnya LSM.


    Hal ini sudah di atur di Pasal 22 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


    (1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. 


    (2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan Pertambangan.


    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 36 Perppu Cipta Kerja mengubah Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


    (1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. 


    (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


     (Al-fatih)

    Komentar

    Tampilkan