BLITAR - Tindakan kurang mengenakkan dialami Jurnalis media siber informasiaktual-jatim.com dan WartaSugesti.com ketika konfirmasi terkait pembuangan limbah kotoran dari peternakan ayam petelur milik Didik yang berada di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang diduga mencemari sungai Kali Brantas di Blitar. (Kamis, 29/05/2025).
Kedua media tersebut sebelumnya menerima aduan masyarakat terkait pembuangan limbah kotoran dari peternakan ayam petelur yang ada di Desa Gandekan, milik saudara Didik. Untuk mencari informasi kebenaranya, jurnalis tersebut mencoba mendatangi lokasi kandang peternakan, Selasa, 27/05/2025, meminta ijin kepada yang ada dilokasi kandang dengan sopan dan santun untuk dipertemukan dengan pemiliknya.
Setelah bertemu dengan pemiliknya, saudara Didik, Jurnalis dari kedua media tersebut memperkenalkan diri dengan sopan dan santun. Namun, sepertinya Didik menyambutnya dengan nada yang kesal.
"Sudah ndak perlu memperkenalkan, urusanya Njenengan apa?," jawab Didik dengan nada kesal.
Padahal tujuan kedatangan jurnalis menemui Didik, guna mengklarifikasi kebenaran informasi dari aduan masyarakat tersebut. Tapi, seolah-olah Didik mengalang-halangi kinerja seorang jurnalis dalam mencari kebenaran informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Kalau mengadukan ke kantor desa, nanti dinas peternakan, dinas lingkungan hidup, selesai. Hasilnya seperti apa silahkan," pungkasnya.
"Ohh ndak perlu, saya tidak membutuhkan media pak. Trus ada urusan apa saya dengan media," ucap Didik sambil membentak.
"Ada dinas terkait mas, dinas peternakan, dinas lingkungan hidup, biar mereka yang mengurusi. Itu bukan jalur anda, saya ngerti LSM itu seperti apa mas, saya tidak mau menanggapai karna bukan jalurnya," tambahnya, dengan nada membentak dan sambil menggebrak meja disana.
Lebih lanjut, Kominsaris Utama, PT. Jaringan Informasi Aktual, yang menangungi media informasiaktual-jatim.com, Noviansyah Tanjung, menyesalkan perbuatan Didik yang dinilai menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mencari informasi yang akan disampaikan ke masyarakat.
"Saya kecewa dengan apa yang dilakukan saudara Didik, statement dia dengan berbicara tidak butuh dan tidak ada urusan dengan media dan LSM dinilai sudah menghalang-halangi tugas seorang jurnalis," Ucap Tanjung.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan menghalangi tugas wartawan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Saya mengecam, baik ASN maupun pengusaha yang menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melaksakan tugas-tugas kejurnalistikannya adalah perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.
(Redho)