• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    PT MNI Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Yang Telah Terbit Di Media Online

    Metronewstv.co.id
    Thursday, May 29, 2025, 05:08 WIB Last Updated 2025-05-29T01:27:18Z

    DUMAI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini sangat Banyak Memakai Kawasan Hutan diduga yang Belum Memiliki izin kawasan yang terbangun di dalam kawasan hutan Negara, salah satunya di duga PT MNI yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang Beralamat di perbatasan kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Kelurahan Pelintung Jalan Parit Purba,luas lahan di perkirakan kurang lebih 2000 hektar.


    Informasi tersebut di dapat dari Beberapa sumber Terpercaya oleh awak media pada hari sabtu, (23/05/2025) di kota Dumai Riau.


    Dalam keterangan sumber tersebut ketua pengurus Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai, Rajali Hasibuan saat di konfirmasi dalam keterangannya ke awak media mengatakan memang benar PT MNI memakai kawasan Hutan Negara yang di perkirakan kurang lebih 2000 hektar yang sudah terbangun usaha kebun kelapa sawit di lahan tersebut,ujarnya

    Namun pihak Perusahaan kurang respon dalam hal permasalahan perizinan kawasan yang di duga belum mereka miliki saat ini, terangnya lagi.


    Pihaknya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum dan akan menggugat di pengadilan dengan mengirimkan somasi atau peringatan kepada perusaahan tersebut, bahkan akan melaporkan kasus temuan ini ke satgas PKH pusat.


    Dalam keterangannya tempo hari, akan menunggu etikat baik pihak Perusahaan dalam menyelesaikan perizinannya tersebut,karena kami sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup Memang punya tugas menertibkan dan mendampingi serta bisa melaporkan perusaahan yang tidak taat dengan aturan dan yang melanggar peraturan tentang kawasan hutan.imbuhnya.


    Perusahaan tersebut telah melanggar undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 dan uu 18 tahun 2013 serta UUCK nomor 11 tahun 2020 ayat 110 A dan 110 B ,tentang izin berusaha yang terbangun di dalam  kawasan hutan serta denda administrasi,pungkasnya.


    Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak perusahan yaitu Manager pekebunan inisial (Z), Namun sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi dan tidak ada jawaban. 


    PT MNI berikan Klarifikasi,


    Melansir dari pemberitaan media Metronewstv pada tanggal 25/ 05/25 terkait dengan judul" Diduga PT MNI Belum Kantongi Izin Kawasan Hutan Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawitnya", pihak perusahaan berikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah terbit di beberapa media.


    Isi dari klarifikasi dari pihak perusahaan 

    1. PT MNI sudah dalam proses pengurusan perizinan berdasarkan surat keputusan Menteri LHK No.SK 64/MEN. LHK/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam  kawasan  Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tercantum pada nomor urut : 203.a.n.PT Mutiara Naga Indonesia.


    2. PT. MNI terdaftar dalam surat Sekjen Kementrian LHK No.S.4/Setjen/Satlakwasdal/UUCK/2/2022 tentang Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor : 24 Tahun 2021.tercantum nomor urut:  203. UUCK pasal 101A- pasal 101 B. dengan luas areal +/- 1500 ha, a.n. PT Mutiara Naga Indonesia dan bukan 2000 ha, seperti yang di beritakan di media online.


    3. Surat Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola  Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara berdasarkan Surat Nomor : 168/SEKR.SATGASSAWIT/XI/2023tanggal 19 November 2023 dalam lampiran No.urut : 118 a.n. PT Mutiara Naga Indonesia.


    Dengan merujuk SK.64/MEN. LHK/Setjen/Kum.1/1/2022 dan surat sekjen Kementrian LHK No.S.4/Setjen/ Satlakwasdal/UUCK/2/2/2022 Juga telah menyampaikan kelengkapan data permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan ke Setjen Kementrian LHK tanggal27 Februari 2023 dan surat satuan tugas  tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerima negara.


    Pada Oktober 2023 PT MNI juga  sudah menyampaikan izin lokasi ke pemkab Bengkalis. Untuk diketahui bahwa MNI juga sudah mengantongi izin prinsip dari Pemkab Bengkalis yang terbit 31 Agustus 2017.


    Tanggal 27 November 2023 PT MNI  menyerahkan kelengkapan persyaratan penyelesaian kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun didalam kawasan hutan ke pokka V ke Kementrian LHK melalui coacing clinik di Pekan Baru dan Medan artinya bahwa status PT MNI secara tidak langsung sejak 2017, telah diketahui pemerintah dalam upaya pengurusan perizinan, yang telah terbangun dalam kawasan hutan, artinya bahwa MNI telah beritikad baik dalam upaya pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit, hanya saja peraturannya terindikasi berubah ubah.


    Perlu juga diketahui bahwa PT MNI berkontribusi terhadap daerah Bengkalis dengan membayar PBB setiap tahun tepat waktu.


    Dumai Rabu, 28 Mei 2025

    Humas PT MNI


    Dengan naiknya berita klarifikasi dari PT MNI ini tujuannya untuk meluruskan kembali atas pemberitaan yang telah tayang.


    (Samosir /TIM)

    Komentar

    Tampilkan