KABUPATEN NIAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H sampaikan Paparan Materi pada kegiatan Orientasi Pengenalan Tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias T.A. 2025, bertempat di Gedung Howu-howu Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Mengawali paparannya, Sekda Kabupaten Nias menjelaskan tentang Struktur
Organiasi. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu: Kepala Daerah
(strategic apex); Sekretaris Daerah (middle line); Dinas Daerah (operating
core); Badan/Fungsi Penunjang (technostructure); dan Staf Pendukung
(supporting staff).
Tujuan dari Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk
melaksanakan amanah dari Otonomi Daerah dengan tujuan Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik serta Meningkatkan
Daya Saing Daerah. Ketiga tujuan Otonomi Daerah tersebut dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan
Pemerintahan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri
dari Urusan Absolut, Urusan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Dalam
melaksanakan ketiga urusan tersebut diperlukan Struktur Organisasi.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki urusan
yakni Urusan Konkuren. Urusan ini terbagi menjadi 3 (bagian) yakni Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari ketiga urusan ini muncul Otonomi Daerah yang
terbagi menjadi 2 (dua) bagian yakni Urusan Wajib dan Pilihan.
Sekda Kabupaten Nias menegaskan bahwa Urusan Wajib mutlak
dilaksanakan. Urusan Wajib terdiri dari: Pertama, Urusan Pelayanan Dasar yang
meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat dan kawasan Permukiman, Ketenteraman/Ketertiban Umum/Pelindungan
Masyarakat dan Sosial. Kedua, Urusan Non Pelayanan Dasar yang terdiri dari
Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan,
Pertanahan, Lingkungan Hidup,Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, PP & KB, Perhubungan, Kominfo, Koperasi dan UKM,
Penanaman Modal, Kemenpora, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan
Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan, merupakan urusan menurut
kebutuhan yang meliputi Kelautan dan perikanan, Pariwisata, Pertanian,
Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Perdagangan, Perindustrian dan
Transmigrasi.
Mengakhiri paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias
berpesan Kepada Dokter, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis agar bekerja dengan
baik karena profesi ini merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Pada hakikatnya, keberhasilan otonomi daerah ditentukan oleh kualitas pelayanan
publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Nias,
Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Nias, Para Camat dan Seluruh Peserta Orientasi Pengenalan Tugas bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias T.A. 2025.
(Niaskab.go.id/Pidar)