• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    SPMB Di Laksanakan Agar Setiap Lulusan SD Bisa Melanjutkan Sekolah, Hal Ini Sangat Bersesuaian Dengan Program Bupati Pemalang Untuk Menanggulangi ATS

    Wednesday, May 28, 2025, 22:29 WIB Last Updated 2025-05-29T04:14:34Z

    PEMALANG - Kegiatan sosialisasi SPMB yang diikuti oleh 54 Kepala Sekolah, terdiri dari SD negeri dan SD swasta di wilayah kecamatan Comal. 


    Dari pelaksana hari ini, telah disampaikan beberapa hal antara lain, jadwal pendaftaran dan persyaratan peserta murid baru dan waktu pelaksanaannya. 


    "Mengacu pada penyebutan istilah calon anak didik bukan lagi menggunakan keterangan siswa, tapi lebih tepatnya murid, maka acara ini adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025 - 2026)", hal tersebut disampaikan Rustono selaku KWK Comal, sesaat usai kegiatan yang berlangsung di Aula PGRI Comal, Selasa (27/5/2025). 


    Rustono kembali menegaskan bahwa kegiatan kali ini baru tahap sosialisasi, maka diharapkan kepada Kepala Sekolah dan guru semuanya sampai dengan orang tua murid, bisa mengetahui kapan jadwal pendaftaran, kemudian syarat pendaftaran sampai dengan pengumuman diterima atau tidaknya murid yang telah mendaftar di salah satu sekolahan yang dituju, sehingga Bapak Ibu Guru serta Orang Tua murid selalu memantau jurnal dari sekolah yang dituju. 


    Sebab jurnal harian itu penting untuk diketahui, di mana kalau pada last minute/menit terakhir, waktu sebelum batas waktu pendaftaran bisa diketahui hasil kesimpulan dan dapat diambil keputusan tepat, kemudian mendaftar di sekolah lain. 


    "Karena SPMB di laksanakan agar setiap anak lulusan SD bisa melanjutkan sekolah, dan hal ini sangat bersesuaian dengan program bupati Pemalang untuk menanggulangi ATS atau anak tidak sekolah bisa teratasi", pungkas Rustono. 


    Dalam kesempatan yang sama Nur Zamrudin selaku Nara Sumber kegiatan juga turut menyatakan bahwa, kegiatan hari ini adalah sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2025-2026.


    "Materi prinsip yang disampaikan bahwa SPMB tahun ini dilakukan menggunakan online dan manual, untuk yang TK SD kan masih manual, dan untuk SMP Negeri online, yang jelas kami masih tetap mengacu pada regulasi yang ada Permendiknas Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB, dan juga keputusan Bupati", ucap Nur Zamrudin. 


    Karena dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah yang mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia, dimana Peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.


    SPMB ini bukan hanya hajat dunia pendidikan saja tapi juga pemerintah Kabupaten Pemalang dan dinas pendidikan sebagai leading sektor nya. 


    Maka harus ada sosialisasi SPMB ini agar sampai ke masyarakat, dan kami melihat respon yang bagus dari teman-teman kepala sekolah yang mengikuti acara hari ini. 


    Kami juga menyebutkan poin persentase penerimaan murid SD dan SMP. Namun, peraturan ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menentukan persentase daya tampung untuk setiap jalur penerimaan murid baru. 


    Berikut adalah jalur penerimaan murid baru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Jalur Penerimaan meliputi (Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi). 


    Untuk mengetahui poin persentase penerimaan murid SD dan SMP secara lebih detail, perlu mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena persentase daya tampung untuk setiap jalur penerimaan dapat bervariasi tergantung kebutuhan lokal.


    Dan untuk SD itu kan hanya sesuai dengan permen nya, ada 3 jalur yaitu, Domisili persentasenya 75%, Kemudian kalau Afirmasi 15%, kemudian mutasinya 5%, dan yang 10℅ lainnya silahkan pihak sekolah mengolah sendiri akan di prioritaskan kejalur apa.


    Beda halnya dengan SPMB di SMP, Domisili 40℅, kemudian kalau Prestasi 25℅, kemudian Afirmasi 20℅, Mutasi 5%, dan ada masih ada sisa 10% itu silahkan kewenangan sekolah, mau dimasukkan ke jalur mana, dan yang penting kebijakannya tidak bertentangan dengan regulasi Permennya dan turunan nya dengan menggunakan juknis tentang jumlah rombel dan kebutuhannya. 


    "Dengan demikian SPMB tahun ini bisa berjalan dengan baik lancar tanpa ekses, dan semua dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Pemalang", pungkas Nur Zamrudin. 


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan