Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Hypermart Cilegon, mereka menegaskan bahwa saat ini tidak sedang membuka lowongan kerja dan seluruh rekrutmen resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, baik situs web resmi maupun akun media sosial terverifikasi.
“Kami tidak pernah meminta biaya apapun dalam proses rekrutmen, dan kami tidak bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengatasnamakan Hypermart,” tegas perwakilan manajemen Hypermart Cilegon.
Pihak manajemen juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan informasi serupa agar tidak ada lagi korban yang dirugikan akibat penipuan ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Menurut Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku penipuan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Jika terbukti menyebarkan informasi palsu dengan maksud untuk menipu dan mendapatkan keuntungan pribadi, pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan tersebut.
Selain itu, apabila penipuan dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1), yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hukuman dalam undang-undang ini dapat mencapai penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan lowongan kerja yang meminta pembayaran untuk proses seleksi, administrasi, atau pelatihan. Selalu pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi dan verifikasi langsung ke pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan lowongan kerja, segera laporkan ke Polres Cilegon atau hubungi Cyber Crime Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.
(Vie)