.jpg)
KUTACANE - Sekjen SMS (sahabat Muda Sah) Anca.SH sangat tidak sepakat dengan dilarangnya keberadaan olahraga biliard di kabupaten Aceh Tenggara ini pasalnya adanya biliard maka sama saja dengan membatasi ruang pengembangan atlet dan pembinaan prestasi terhadap atlet biliard yang ada di kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (12/06/2025).
Karena menurut Saya olahraga biliard ini adalah salah satu olahraga biliard berada di bawah naungan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan 1. Biliar adalah Cabang Olahraga Resmi Olahraga biliar merupakan cabang olahraga yang diakui secara nasional dan internasional.
Di Indonesia, biliar berada di bawah naungan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), yang merupakan anggota KONI. Pelarangan terhadap olahraga ini sama saja dengan membatasi ruang pengembangan atlet dan pembinaan prestasi, ungkap Anca. SH
Anca.SH mengatakan "Tidak Semua Arena Biliar Identik dengan Perjudian, Adanya praktik perjudian di beberapa tempat tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang keseluruhan aktivitas olahraga biliar. Solusi yang lebih tepat adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan tempat tersebut, bukan melarang keseluruhan aktivitasnya", pungkas sekjen SMS Anca.SH, kepada media
Anca.SH juga mengatakan bahwa Biliar Memiliki Nilai Edukasi dan Keterampilan Olahraga, mengasah konsentrasi, ketepatan, strategi, dan sportivitas. Banyak anak muda dan komunitas yang menjadikan biliar sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan diri yang positif.
Anca.SH Sangata tidak sepakat atas Larangan Umum Tanpa Dasar Hukum yang Kuat dan Larangan terhadap olahraga biliard harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara yuridis. Jika tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Undang-undang, atau norma umum, maka pelarangan ini patut dipertanyakan legalitas dan asas keadilannya.
Menurut saya pribadi "Pembatasan Waktu Lebih Relevan Ketimbang Pelarangan Total Jika yang menjadi kekhawatiran adalah waktu operasional atau potensi gangguan sosial, maka pembatasan jam operasional atau perizinan ketat lebih tepat daripada melarang total. Ini dapat mengakomodasi semua pihak, termasuk masyarakat yang ingin berolahraga dengan tertib", Pungkas sekjen SMS, Anca.SH.
(Sutra Efendi)