Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada gas subsidi tersebut untuk kebutuhan rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pembaharuan Sumsel Rizky Ardiyansyah Sholeh menyampaikan kritik keras dan mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam terhadap persoalan distribusi gas subsidi yang terus berulang setiap tahun.
Rizky menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera turun tangan dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pangkalan LPG agar pendistribusian gas 3 kilogram benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, distribusi LPG subsidi sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Gas LPG 3 kilogram itu adalah gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, petani, dan usaha mikro. Bukan untuk pelaku usaha menengah atau besar. Karena itu distribusinya harus dijaga dengan ketat,” tegas Rizky.
Ia menilai salah satu penyebab utama kelangkaan gas melon di lapangan adalah masih banyaknya pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 kilogram, padahal secara aturan mereka seharusnya menggunakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Ini yang harus ditertibkan. Jangan sampai gas subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dipakai oleh pelaku usaha. Pelaku usaha wajib menggunakan tabung LPG 12 kilogram, bukan tabung melon,” ujarnya dengan tegas.
Rizky juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan pengawasan langsung ke pangkalan dan agen LPG, sehingga distribusi gas subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pemerintah daerah harus hadir. Buat edaran resmi ke pangkalan, lakukan pengawasan, dan pastikan distribusi LPG sesuai aturan dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut. Jika tidak ditertibkan, kelangkaan gas melon akan terus terjadi dan masyarakat kecil yang menjadi korban,” tambahnya.
Ia berharap langkah tegas dari pemerintah daerah dapat segera diambil agar ketersediaan gas LPG 3 kilogram kembali stabil dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Gas melon adalah hak rakyat kecil. Jangan sampai hak mereka dirampas oleh kepentingan usaha yang seharusnya mampu menggunakan gas non-subsidi,” tutup Rizky.
(HD)





