-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Diduga Manipulasi Kwitansi Jual Beli Tanah, Warga Kuala Tolak Soroti Oknum PT Laman Mining

    Sunday, March 15, 2026, 15:39 WIB Last Updated 2026-03-15T08:39:52Z

    KETAPANG– Dugaan manipulasi dokumen dalam proses jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Kali ini melibatkan seorang warga Desa Kuala Tolak berinisial AY dengan pihak perusahaan yang disebut sebagai PT Laman Mining.


    Permasalahan ini bermula ketika AY menjual sebidang tanah miliknya yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada salah satu pihak yang disebut berasal dari PT Laman Mining.


    Namun dalam perjalanannya, AY mengaku menemukan adanya sejumlah kejanggalan terkait proses tanah yang dijualnya tersebut. Menurut AY, pihak PT Laman Mining memaksakan penentuan letak fisik tanah berdasarkan peta yang diterbitkan oleh BPN Ketapang melalui program PTSL tahun 2017.


    AY menilai peta tersebut tidak sesuai dengan objek tanah yang sebenarnya di lapangan. Karena itu, ia mengajukan penataan batas secara faktual di lapangan. Namun pihak PT Laman Mining tetap melakukan pemasangan patok di lokasi yang menurutnya bukan miliknya, bahkan berada di kawasan hutan mangrove.


    Tidak hanya itu, AY juga menduga adanya manipulasi kwitansi dalam transaksi jual beli tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum yang disebut bernama M.S, yang dikaitkan dengan pihak PT Laman Mining.


    Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, AY kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tanah yang telah diperjualbelikan tersebut tidak dipindahkan atau digeser dari posisi yang sebenarnya.


    Menurutnya, peta yang digunakan tidak tersinkronisasi dengan kondisi fisik di lapangan. Oleh karena itu, AY meminta pihak BPN untuk bertanggung jawab atas kinerja administrasi pertanahan, karena dokumen pertanahan seharusnya akurat dan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar menerbitkan sertifikat tanpa verifikasi yang kuat.


    AY menjelaskan bahwa tanah yang dijualnya memiliki batas dan lokasi yang jelas sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 2010 Tahun 2017.


    Namun ia menduga pihak PT Laman Mining telah melakukan kecurangan dalam proses jual beli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa satu sertifikat diminta dibuatkan kwitansi hingga empat kali. Kwitansi terakhir dibuat di sebuah warung kopi oleh oknum berinisial MS.


    Menurut AY, kwitansi tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh pihak lain berinisial PAV sebagai lampiran surat ke BPN Ketapang dalam proses sanggahan terhadap permohonan sertifikat yang sedang ia ajukan.


    AY menegaskan bahwa dokumen yang ia serahkan sebenarnya adalah SKT Peren yang bertujuan untuk memperbaiki letak posisi SHM tersebut, bukan sebagai bentuk transaksi jual beli baru. Ia juga menyebut bahwa jika benar terjadi jual beli, seharusnya ada proses administrasi resmi di tingkat desa.


    “Sedangkan kwitansi yang dimaksud merupakan kwitansi kosong yang kemudian ditulis oleh pihak PT Laman Mining di belakang saya. Akibat dari perbuatan itu, muncul dugaan adanya niat jahat untuk menghilangkan hak orang lain,” jelas AY.


    Ia juga menilai pihak BPN diduga kurang teliti dalam mencermati administrasi, karena hanya berpatokan pada kwitansi yang menurutnya tidak sah tersebut dan menjadikannya dasar untuk tidak melanjutkan proses permohonan hak milik yang diajukan.


    “Tanah yang saya jual itu jelas letaknya dan sudah ada sertifikatnya,” ungkap AY.


    Kasus ini kini telah diberikan kuasa kepada Rumah Hukum Indonesia dan mulai menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berasal dari PT Laman Mining, termasuk oknum bernama M.S, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    Sementara itu, masyarakat berharap pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan perubahan letak tanah serta manipulasi dokumen tersebut agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan