-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Kembali ,PT Statika Mitra Sarana SMS , Terciduk Dalam Kasus Suap Ijon Fee Proyek.

    Friday, March 13, 2026, 23:45 WIB Last Updated 2026-03-13T16:45:26Z

    REJANG LEBONG– Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.


    Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.


    Publik Bengkulu Ingat Kasus Besar 2017


    Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.


    Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.


    Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.


    Kembali Terulang?


    Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.


    Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.


    Ironisnya lagi Irsyad sebagai direktur dari PT SMS sudah ditetapkan jadi tersangka di KPK atas kasus OTT pada tanggal 9 Maret 2026 sementara itu PT SMS tersebut masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini jumat 13 maret 2026.


    Saat ini PT SMS masih melakukan pekerjaan tambal sulam proyek balai dari simpang Nakau ke perbatasan Lubuk Linggau saat  dikonfirmasi wartawan dilapangan.salah satu pelaksana lapangan membenarkan". Bahwa irsyad benar sebagai Direktur perusahan PT Statika mitra sarana Yang bekerja saat ini


    Dengan pristiwa ini,maka memperpanjang  catatan prusahaan yang pernah terlibat kasus suap ijon fee proyek dan di vonis bersalah.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan