Sengketa lahan di Kabupaten Berau memasuki babak baru. Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang resmi melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan yang berlangsung pada 2025 lalu.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan Nomor: STPL/67/II/2026/SPKT I, tertanggal 14 Februari 2026. Pelaporan ini menjadi langkah hukum terbaru yang ditempuh warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim dirampas.
Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan perampasan hak masyarakat.
“Kami melapor bukan sekadar mencari menang, tapi menuntut keadilan. Tanah masyarakat dirampas menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu. Ini bukan perkara kecil, ini soal hak hidup dan martabat warga,Rencana setelah lebaran ini kami mau melakukan aksi damai ke lokasi kami.Dengan tuntutan agar PT. BC menghentikan segala aktivitas diatas lahan kami karena mereka sudah merampok lahan kami dengan menggunakan alas hukum yg menurut kami duga kuat palsu,kami tdk bisa menerimanya. Kami sangat berharap pihak pemerintahan terkait dan penegak hukum bisa membantu kami utk mengambil hak kami. Rencana surat pemberitahuan aksi akan kami tembuskan,dari kepala desa sampai presiden, dari DPR tingkat ll sampai pusat, dari polsek sampai mabes, kemenkumham,ESDM, dari kejaksaan negeri sampai kejaksaan agung. Semua ini kami lakukan biar semua tahu kenapa sampai kami melakukan aksi ini. Kami ingin semua kegiatan PT.BERAU COAL dihentikan dilahan kami, demi keadilan sampai ada kejelasan" ujar Rafik kepada awak media, Jumat (11/3/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan PT Berau Coal saat persidangan tahun lalu. Salah satu yang disorot adalah adanya kepemilikan surat garapan atas nama anak berusia empat tahun.
“Bagaimana mungkin anak usia empat tahun bisa memiliki surat garapan tanah? Ini jelas cacat secara hukum dan tidak masuk akal. Kami berharap Polda Kaltim bekerja profesional, transparan, dan menjunjung hati nurani,” tegasnya Rafik.
Tak hanya menempuh jalur pidana, Poktan UBM juga menyatakan tengah menyiapkan aksi damai sebagai bentuk tekanan publik. Rafik menyebut pihaknya bersama masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan diantaranya Ormas Pasukan Merah 1001 Mandau,GALAK dan POLDAT, akan menggelar aksi dengan melibatkan ribuan massa.
“Tuntutan kami jelas: IUP Operasi Produksi PT Berau Coal harus dicabut, karena diduga diperoleh dan digunakan untuk merampas tanah rakyat dengan dokumen palsu,” Pungkas Rafik.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Ia menyebut kliennya sebelumnya telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Berau Coal, namun tidak mendapatkan tanggapan,sekarang laporan kami masuk babak baru Polda Kalimantan Timur sudah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya:
1. Sampara (Ketua Poktan UBM)
2. Aldi (Anak Ketua Poktan UBM)
3. Kamaruddin (Mantan Ketua RT)
4. Ibu Nurbaya
Kedepannya penyidik akan memanggil beberapa orang saksi lagi dan kami sudah mempersiapkan saksi-saksi tersebut " pungkas Jannah.
Ditempat yang sama Aldi menyampaikan kepada awak media bahwa dia tidak terima namanya dipakai dalam salah satu Surat yang di duga kuat palsu oleh PT. BC
"Saya sangat keberatan dengan adanya bukti surat garapan atasnama saya, padahal dia saat itu saya baru berusia 4 tahun. Ini benar2 tdk masuk akal dan saya tidak tahu menahu tentang surat pelepasan yg dibuat PT.BERAU COAL sebagai bukti alas hukum untuk melakukan penambangan diatas lahan poktan Usaha Bersama Maraang."ucap Aldi.
Kamaruddin Mantan Ketua RT yang juga memberikan kesaksian menyatakan bahwa,
"Saya sangat kaget dan kecewa karena dalam Surat Pelepasan yang digunakan oleh PT. BC tersebut ada tanda tangan saya sebagai RT 09 pada tahun 2008. Padahal saya sejak 2003 sdh tdk menjabat lg sebagai RT 09 berati ada yang memalsukan tanda tangan saya dan saya tidak terima atas pemalsuan tanda tangan tersebut." Tegasnya.
RAHMAN




