-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    RDP Kelompok Tani Sawit Medang Kampai Dengan DPRD Kota Dumai Gagal Lagi

    Saturday, March 7, 2026, 15:05 WIB Last Updated 2026-03-07T08:05:08Z

    DUMAI - Gagal lagi dan Gagal lagi..Bukti nyata bahwa Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] tidak serius menerima atau menampung Aspirasi warga Masyarakat terbukti tidak terlaksananya hearing kemarin, yang semula di jadwalkan  hearing pada hari kamis tgl 05/03/2026 kembali lagi mengalami  penundaan dengan alasan bermacam macam dari pihak perwakilan rakyat kota Dumai /DPRD.Jumat,[06/03/2026.]


    FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah mengajukan RDP dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Sangat oronis sekali, lembaga yang seharusnya bisa menerima Aspirasi atau tempat pengaduan warga Masyarakat,yang saat ini banyaknya masalah perkebunan kelapa  sawit dan Agraria khususnya di medang kampai dan umumnya di kota Dumai.


    Seperti pengajuan awal hearing dari kelompok tani tersebut hanya ingin membahas KSO,Plasma dan CSR sangat miris rasanya, sebagai warga Masyarakat medang kampai tadinya berharap banyak Terhadap perwakilan legislatif dari dapil masing masing tetapi yang di dapat hanya kekecewaan.dan pada kenyataannya perwakilan rakyat ini tidak bisa di harapkan sebagai penyambung Aspirasi di kantor gedung milik rakyat tersebut. 



    Seperti keterangan yang di himpun media ini beberapa hari kemarin.ketua ketua kelompok tani di medang kampai kemarin, yakni Saudara Welly chandra dan Rahmat mengatakan ke media ini, kita tidak bisa berharap kepada perwakilan rakyat atau DPRD karena persoalan seperti ini saja mereka tidak mampu menampung Aspirasi warga Masyarakat medang kampai,katanya.


    Masih keterangan dari pengurus pengurus kelompok tani dan tokoh masyarakat di medang kampai kemarin,kalau seperti ini perwakilan rakyat yang kita pilih, sama sekali tidak mewakili rakyat dan tidak bermanfaat bagi warga.kita sebagai warga harus betul betul melihat kedepannya siapa saja yang harus kita pilih nanti 4 tahun kedepan duduk di DPRD, supaya jangan mengalami kejadian seperti kita saat ini,ujar mereka.


    Kegagalan mereka sebagai anggota legislatif yakni salah satunya contoh nyata. harapan warga kelompok tani bisa mempertemukan pihak pemerintah kota dumai dan pengusaha kebun kelapa sawit dengan warga kelompok tani di gedung DPRD Namun nihil hasilnya. 


    Tim media ini juga memperoleh informasi dari pengurus perwakilan MASPERA LKLH kota Dumai yakni Ahmad Rajali Hs kemarin, tentang gagalnya RDP tersebut ia mengatakan begini, sebagai perwakilan rakyat seyogianya DPRD itu sebagai penyambung lidah warga masyarakat dengan pengusaha perkebunan sawit,bukan malah melindungi pengusaha.justru seharusnya Berpihaklah pada rakyatnya.ini salah satu bentuk Kegagalan yang di buat oleh DPRD kota Dumai saat ini,ujarnya.


    Masih dari perwakilan MASPERA LKLH,seharusnya perwakilan rakyat ini harus betul betul menerima Aspirasi masyarakatnya karena kita tahu di kota dumai ini masih sangat banyak di temukan persoalan Agraria/pertanahan ķetidak pastian hukum begitu juga perkebunan kelapa sawit yang belum di tertibkan dan di tata sesui undang undang,lanjutnya.


    Beberapa bulan yang lalu di bulan Desembar 2025 kelompok tani masyarakat medang kampai ini telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan kantor DPRD. menuntut pemerintah kota Dumai banyaknya ketidak jelasan PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, plasma dan TJSL,karena kelompok tani ini Tahu betul apa yang terjadi di medang kampai dan tempat lain di kota dumai,warga kelompok tani tersebut  menuntut ke  pemerintah kota Dumai,supaya hak hak warga masyarakat seperti  plasma sesui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 58 Ayat 1 mewajibkan perusahaan Perkebunan yang memiliki usaha izin perkebunan untuk memberikan atau memfasilitasi hak warga 20 persen.Begitu Juga  TJSL[ Tanggung Jawab sosial lingkungan] Sesui UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,pasal 74 Setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam  termasuk perkebunan  wajib mengeluarkan 2 persen dari hasil laba pertahun untuk di berikan ke warga Masyarakat di daerah operasionalnya.khususnya perkebunan kelapa sawit yang berda di medang kampai serta sungai sembilan dan umumnya kota Dumai.


     Ironisnya hingga saat ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha nakal dan oknum oknum tertentu. 


    Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari pihak DPRD Komisi ll.


    Hingga saat ini warga kelompok tani dan warga masyarakat medang kampai masih menunggu informasi kelanjutan tuntutan mereka.


    Pengurus kelompok tani dan media ini sudah berusaha menghubungi ketua komisi ll melalui WhatsApp 08..75xx..xxxx hingga berita ini di terbitkan namun tidak ada jawaban dan bungkam.

    (Tim ]

    Komentar

    Tampilkan