-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Warga Desa Pohan Tonga Pertanyakan Klaim Kepemilikan. lahan Eks Reboisasi Silangit

    Monday, March 16, 2026, 16:57 WIB Last Updated 2026-03-16T09:57:01Z

    TAPUT-- Polemik terkait lahan eks reboisasi di kawasan Silangit kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Pohan Tonga.

    Lahan eks reboisasi tersebut pada masa lalu diketahui berasal dari tanah yang diserahkan oleh warga Kenegerian Pohan kepada pihak kehutanan untuk kepentingan program reboisasi.


     Dalam perjalanannya, lahan tersebut kemudian dikelola bersama oleh pihak kehutanan dan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Setelah tidak lagi dimanfaatkan dalam program tersebut, lahan itu kemudian dikembalikan kepada pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.


    Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, lahan tersebut direncanakan untuk dikembalikan kepada masyarakat. Namun, minimnya keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengenai konsep pengembalian lahan dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.

    Dalam konsep yang beredar, disebutkan bahwa pengelolaan lahan seharusnya dibahas melalui rapat bersama antara tiga desa yang tercantum dalam surat penyerahan lahan, yakni Desa Pohan Tonga, Desa Parik Sabungan, dan Desa Lobu Siregar I. Pertemuan bersama tersebut dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari di antara masyarakat ketiga desa.

    Belakangan ini, warga Desa Pohan Tonga mengaku resah dengan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu isu yang memicu kegelisahan adalah adanya kabar bahwa segelintir pihak berencana menjual lahan tersebut.


    Ironisnya, muncul pula informasi yang menyebutkan bahwa kepemilikan lahan yang tersisa disebut-sebut atas nama marga tertentu, yakni marga Sianipar. Informasi ini memicu ketersinggungan di tengah masyarakat.

    Sejumlah warga menegaskan bahwa berdasarkan berbagai dokumen lama yang selama ini diketahui masyarakat, tidak pernah disebutkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh marga tertentu. Dalam dokumen yang ada justru disebutkan bahwa penyerahan lahan dilakukan atas nama desa, bukan atas nama marga.


    Mengingat Desa Pohan Tonga dihuni oleh berbagai marga, klaim kepemilikan atas nama satu marga dinilai tidak tepat.

    Bahkan, adanya pengakuan dari seseorang bermarga Sianipar yang menyatakan bahwa di luar marga Sibagotnipohan  tidak memiliki hak atas tanah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejak kapan pernyataan tersebut muncul, sebab sepengetahuan mereka penyerahan lahan pada masa lalu dilakukan atas nama seluruh warga desa, bukan atas nama marga tertentu.


    Sejumlah tokoh masyarakat dan para orang tua di Desa Pohan Tonga menilai pernyataan tersebut telah menyalahi nilai kebersamaan masyarakat desa dan dianggap sebagai bentuk politik pecah belah yang berpotensi merusak keharmonisan warga.

    Para tokoh masyarakat juga menyatakan keberatan atas informasi yang beredar tersebut. Mereka menilai terdapat unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat.


    Salah seorang warga Desa Pohan Tonga O Sihombing (Opung Natalia , mewakili warga Desa Pohan Tonga menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan menggugat kejelasan status dan kepemilikan lahan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media pada Minggu (15/3/2026).

    Sementara itu, saat dikonfirmasi media terkait adanya informasi mengenai pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan yang tersisa sekitar 10 hektare, Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menandatangani surat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.


    Ia juga menegaskan bahwa dari tiga desa yang tercantum dalam penyerahan lahan, yakni Desa Pohan Tonga, Desa Parik Sabungan, dan Desa Lobu Siregar I, tidak boleh ada penandatanganan surat kepemilikan tanah sebelum dilakukan rapat bersama antar desa guna membahas secara resmi status lahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada ketiga desa tersebut. (Bersambung)


    (Edys lumbantoruan)


    Komentar

    Tampilkan