-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Penyitaan Aset Yang Diduga Hasil Korupsi BSN Melanggar Pasal 39 Ayat (1) KHUP

    Friday, April 10, 2026, 20:25 WIB Last Updated 2026-04-10T13:25:26Z

    PADANG --- Sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan rumah dan bangunan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.


    Penyitaan ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BNI Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

     

    Objek sita disita pada 17 September 2025, namun menurut pemohon, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun pada 15 Januari 2021 seharga Rp6,7 miliar, sehingga telah terjadi peralihan kepemilikan sebelum penyitaan dilakukan. 

     

    *Keterangan Saksi*

     

    Pemohon menghadirkan dua saksi, yaitu Muharno dan Adi, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari tersangka BSN:

     

    - Muharno menyatakan bahwa sejak BSN bercerai dengan istrinya sekitar tahun 2021–2022, rumah tersebut tidak pernah direnovasi atau diubah bentuknya. Ia juga mengonfirmasi bahwa rumah sudah dibeli oleh Merry Nasrun. Saat penyidik Kejari datang, ia melihat surat-surat pemeriksaan, namun tidak mengetahui luas tanah yang dimaksud.

      

    *Pendapat Ahli Hukum*

     

    Pemohon juga menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Efendi, S.H., M.H, yang menyampaikan dua poin utama:

     

    1. Syarat sahnya penyitaan benda tidak bergerak: Menurut hukum, penyitaan benda tidak bergerak mutlak harus memiliki izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum dilaksanakan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan penyitaan dianggap tidak sah.

    2. Objek yang tidak dapat disita: Barang yang bukan milik tersangka, tidak memiliki relevansi dengan perkara, dan bukan merupakan hasil tindak pidana tidak boleh disita. Dalam hal ini, jika rumah tersebut sudah menjadi milik orang lain dan tidak terkait dengan tindak pidana, maka penyitaan tidak dapat dilakukan.


    Berdasarkan informasi yang ada, tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang dinilai melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

     

    Berikut adalah pasal dan ayat yang dianggap dilanggar:

     

    1. Pelanggaran Prosedur Izin Penyitaan

     

    Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP

     

    "Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu." 

    "Sebelum melakukan penyitaan, penyidik wajib memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat."

     

    Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, namun izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang baru terbit pada 20 November 2025 (tiga hari kemudian). Pola "sita dulu, izin menyusul" ini dianggap melanggar syarat mutlak bahwa izin harus diperoleh sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, terutama untuk benda tidak bergerak yang tidak termasuk pengecualian keadaan mendesak .

     

    2. Pelanggaran Terkait Objek yang Dapat Disita

     

    Pasal 39 Ayat (1) KUHAP

    Pasal ini mengatur bahwa hanya benda-benda tertentu yang dapat disita, yaitu:

     

    - a) Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana;

    - b) Benda yang digunakan langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;

    - c) Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan;

    - d) Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana;

    - e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana .

     

    Dalam kasus ini, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun pada tahun 2021 (sebelum penyitaan) dan dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara korupsi serta bukan merupakan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penyitaan dianggap melanggar ketentuan ini karena objek yang disita tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan oleh undang-undang.


    *Status Saat Ini*

     

    Dalam sidang, pemohon telah memperlihatkan bukti-bukti kepada hakim tunggal, dengan kehadiran perwakilan Kejari sebagai termohon. Putusan mengenai keabsahan penyitaan ini belum diumumkan hingga saat  berita ini di tayangkan.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan