-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Ampuni Waruwu Diduga Memaki dan Mengancam Warga, Korban Minta Perlindungan Hukum

    Monday, May 4, 2026, 23:57 WIB Last Updated 2026-05-04T16:57:41Z

    NIAS BARAT – Seorang warga Desa Fadoro, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Suarni Dawolo (Ina Ruani Dawolo), dirinya dimaki dan diancam oleh seorang yang dikenal oknum guru PPPK yang bernama Ampuni Waruwu, S.Pd tanpa sebab, pada hari Senin (04/05/2026) siang. Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB.  


    Suarni Dawolo kepada wartawan menyampaikan, Ampuni datang dengan nada keras, melontarkan kata-kata kotor, serta mengeluarkan ancaman tanpa alasan jelas. 


    “Ampuni Waruwu, datang memaki dan mengancam kami dengan kata-kata kotor. Ini ada bukti rekaman video,” ujarnya sambil menunjukkan rekaman kepada wartawan.  


    Suarni menegaskan dirinya keberatan atas perlakuan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak. 


    “Kami merasa tidak aman. Saya berharap Ampuni Waruwu ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan juga kepada pemerintah Nias Barat," tegasnya.  


    Kesaksian serupa disampaikan warga lain, Ama Ningsi Dawolo, yang menyatakan melihat langsung kejadian tersebut. 


    “Saya saksikan sendiri Ampuni Waruwu berteriak memaki dan mengancam keluarga Suarni Dawolo di depan rumahnya,” tuturnya.  


    Perilaku ini berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman, serta dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mempertegas larangan intimidasi dan ancaman terhadap orang lain.  


    Selain itu, sebagai guru PPPK yang berstatus ASN, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan kewajiban ASN menjaga kehormatan, etika, dan perilaku di tengah masyarakat.  


    Aktivis AJH, menilai tindakan Ampuni Waruwu mencoreng nama baik profesi guru. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan instansi terkait segera memberikan teguran keras serta menindak sesuai prosedur hukum dan kode etik ASN.  


    UT

    Komentar

    Tampilkan