Pengurusan PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang ,standar teknis serta aspek keselamatan dan kenyamanan.
Dengan penyelanggaraan PBG secara tertib,masyarakat turut mendukung terwujudnya penataan ruang yang rapi ,aman dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Asahan."PBG bertujuan memastikan seluruh rencana pembangunan,perubahan perluasan dan atau perawatan gedung mematuhi standart teknis dan tata ruang ,guna menjamin keamanan,kesehatan dan kenyamanan pengguna serta kepastian hukum," ujar kadis PUTR Asahan ,Agus Jaka Putra Ginting,S.H pada hari Sabtu,(2/05/2026) di Kisaran.
Agus Jaka Putra Ginting juga menyebut tujuan utama PBG menjamin keamanan dan standart teknis,memastikan bangunan struktur ,bahan dan sistim proteksi kebakaran sesuai standart teknis untuk keamanan penghuni.Kessesuaian tata ruang memastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuaidengan rencana tata ruang wilayah(RTRW)
Kepastian hukum menjadi bukti legalitas dah bahwa bangunan disetujui pemerintah dan ,encegah sanksi hukum dikemudian hari serta mengurangi potensi risiko bahwa bagi pengguna dan masyarakat sekitar,"tuturnya.
PBG adalah aturan perizinan pengganti IMB berdasarkan UU Cipta kerja Nomor 11/2020 dan PP Nomor 16/2021 yang wajib dimiliki sebelum membangun ,mengubah dan atau merawat bangunan .
PBG merupakan dokumen legal yang diakui pemerintah ,sehingga melindungi pemilik bangunan dari sanksi hukum atau pembongkaran .Jaminan keselamatan dan teknis bertujuan untuk memastikan bangunan dirancang sesuai standart teknis (struktur,material,proteksi kebakaran).
Menurutnya ,properti yang memiliki PBG lebih mudah dijual atau disewakan dan memiliki nilai jual lebih tinggi dan memenuhi syarat administratif.Tata Ruang yang teratur memastikan bangunan sesuai dengan zonasi (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW.
Pengurusan PBG kini dilakukan secara online melalui Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung(SIMBG)untuk mempermudah masyarakat .PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) secara signifikan melalui sektor retribusi .
Sektor ini dinilai memiliki potensi besar,namun sering kali belum maksimal karena proses pengurusan yang dianggap rumit ,sehingga perbaikan pelayanan dapat mendongkrak PAD .Peningkatan pengawasan terhadap bangunan tanpa izin(PBG)dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan retribusi.
Dengan demikian ,pengoptimalan layanan PBG yang transparan ,akuntabel dan cepat melalui digitalisasi menjadi strategis kunci bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah.
(KAHARUDDIN PARAPAT).






.jpg)



