-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Kades Akui Tahap 1 Cair 60%, Salahkan Motor Warga Melintas ,Janji Tahap 2 Perbaiki Tak Terbukti

    Friday, May 1, 2026, 13:19 WIB Last Updated 2026-05-01T06:19:18Z

    KEPAHIANG – Uang rakyat Rp168 juta dari Dana Desa DD 2025 untuk Jalan Usaha Tani JUT Desa Suruh Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, diduga dikerjakan asal jadi.


    Hasil pantauan tim media di lokasi pada 6 November 2025, kondisi JUT sangat memprihatinkan. Badan jalan sudah banyak yang pecah-pecah, bergelombang, dan material diduga hanya pasir campur tanah.


    Saat berada di lokasi dengan nada kecewa, seorang warga mengatakan, "Kalau dilihat dari kasat mata proyek ini asal jadi. Ini saja kalau diinjak-injak hancur. Jalan seperti apa ini, pasir campur tanah."


    Bukti di lapangan, lapisan jalan memang amblas saat diinjak kaki, menandakan tidak ada pemadatan dan ketebalan batu koral jauh dari standar RAB.


    *Pengakuan Kades: Dana Rp168 Juta, Tahap 1 Cair 60%*

    Saat awak media mengonfirmasi, Kepala Desa Suruh Muncar membenarkan kondisi jalan rusak. Kades berdalih kerusakan terjadi saat proses pengerjaan karena banyak kendaraan roda dua melintas yang mau ke kebun.


    Kades juga menjelaskan total anggaran JUT tersebut Rp168.000.000. "Di tahap 1 cair 60 persen, tahap 2 nanti 40 persen. Setelah dana 40 persen cair, perbaiki kembali," kata Kades.


    *Janji Bohong? Maret 2026 Jalan Masih Hancur*

    Masalahnya, dana DD Tahap 2 tahun 2025 sudah cair pada akhir tahun. Tim memantau kembali pada 1 Maret 2026, kondisi jalan tetap hancur dan tidak ada tanda-tanda perbaikan.


    Artinya, janji Kades "perbaiki setelah dana 40 persen cair" patut diduga bohong. Dana sudah masuk, tapi jalan tetap amblas.


    *Dugaan Markup  dan Korupsi 20 Tahun Penjara*

    Dengan anggaran Rp168 juta, JUT seharusnya minimal dapat 300-400 meter dengan spek batu 5/7 tebal 15 cm dipadatkan. Jika diinjak kaki saja amblas, kuat dugaan terjadi pengurangan volume dan spek parah.


    Praktisi konstruksi menyebut, JUT standar SNI tidak akan hancur karena motor. "Motor bebannya 200 kg. Kalau hancur karena motor, berarti itu bukan jalan, tapi hamparan pasir," tegasnya.


    Jika terbukti ada markup dan korupsi, Kades dan TPK bisa dijerat UU 31/1999 Tipikor Pasal 2 dan 3 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.


    *Kades Bungkam Saat Dikejar Konfirmasi*

    Hingga 30 April 2026, tim mencoba menghubungi Kades via telepon dan WhatsApp untuk mempertanyakan realisasi janji perbaikan tahap 2. Namun, tidak ada respons. Telepon tidak diangkat, pesan WA tidak dibalas.


    Tidak adanya papan proyek di lokasi juga melanggar Perpres 16/2018 dan UU 14/2008 KIP. Masyarakat tidak tahu CV pelaksana dan RAB detail.


    Warga mendesak Inspektorat, APIP, dan Kejari Kepahiang segera audit total proyek JUT Rp168 juta ini. "Uang segitu besar tapi jalan nggak bisa dipakai. Ini harus diusut," desak warga.

    Media metrobews tv co.id masih memberi ruang hak jawab kepada Kades Suruh Muncar, Camat Ujan Mas, Dinas PMD, dan Inspektorat Kepahiang.


    [Midi]

    Komentar

    Tampilkan