Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pekerja yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Hadi Handoko, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Benar, kami melakukan pengungkapan PETI di Merangin. Ada tujuh orang pelaku diamankan di lokasi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurut Hadi, tim bergerak ke lokasi pada Selasa (28/4/2026) setelah menerima informasi. Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati para pelaku tengah beraktivitas menggunakan alat berat.
Adapun tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial NH (24) dan DD (42) sebagai operator ekskavator, RZ (20), GP (19), dan DP (26) sebagai kernet atau helper, serta J (39) yang bertugas sebagai penguras atau pengering lubang galian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hadi.
Namun, dalam proses evakuasi, petugas sempat mendapat perlawanan dari warga setempat. Aparat bahkan diadang selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
“Petugas sempat diadang warga, namun berhasil kita tenangkan sehingga para pelaku bisa dibawa untuk proses hukum,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga telah mengantongi dua nama yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, yakni berinisial AF dan NH.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
(R munthe)






.jpg)



