• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Antisipasi Tindak korupsi, Kades di Muara Kelingi Diberikan Penyuluhan Hukum

    Saturday, May 24, 2025, 11:16 WIB Last Updated 2025-05-24T04:16:12Z

    MUSI RAWAS- Sedikitnya 21 kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) di kecamatan muara kelingi mengikuti penyuluhan hukum dan pencegahan tindak pindak korupsi (Tipikor) dari Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura). diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah tipikor dan menciptakan pemerintahan yang bersih.


    Ketua badan kerjasama antar desa (BKAD) kecamatan muara kelingi, Arafik Usman mengatakan bahwa para kades dan Sekdes di Muara Kelingi mengikuti penyuluhan hukum dan pencegahan tipikor dari Polres Mura. Dimana, kegiatan tentunya sangat bermanfaat khususnya para perangkat desa.


    Dikatakannya, kegiatan ini seyogyanya untuk mengingatkan terutama para Kades dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan tipikor ditingkat Pemerintahan Desa di Muara Kelingi.


    “Saya mengajak para kawan-kawan Kades dan perangkat desa di Muara Kelingi khususnya untuk terus kompak dalam menjalankan tugas sebagai Kades terutama dalam membangun desa,”harapnya.


    Sementara itu, camat kecamatan muara kelingi, abupaten Mura, Abdul Rota mengakui sebagai Pemerintah Kecamatan mendukung dan mensuport dengan adanya kegiatan ini agar para Kades dan perangkat desa yang ada di Muara Kelingi. Sehingga, dengan begitu ia mengharapkan Polres Mura melalui Kanit Pidkor dapat memberikan arahan dan ilmunya agar para Kades dapat lebih paham apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola keuangan desa.


    “Setelah adanya penyuluhan ini maka diharapkan dapat terciptanya pemerintahan desa yang baik dan bersih serta terhindar dari urusan hukum khususnya penyalahgunaan tipikor,”harap Camat.


    Sedangkan, dalam penyuluhannya Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Dania Nur’auliawati Sumarto menjelaskan bahwa ada tiga lembaga yg bisa menangani kasus Pidkor, yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK. Dimana, untuk tahapan tipikor di kepolisian ada tiga tahapan di Polres yakni pertama Verifikasi, kedua Gelar Perkara dan ketiga Penyidikan.


    Dania menambahkan, dalam penanganan Tipikor bisa karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan tela’ah dokumen. Namun, dalam penanganannya kasus korupsi tentu pihaknya berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Mura. Dimana, bilamana dari hasil audit ditemukan kerugian negara maka silahkan pengguna anggaran (PA) mengembalikannya. Sebaliknya bila tidak maka proses akan berlanjut yakni tahap penyidikan.


    “Saya himbau guna mencegah terjadinya tipikor maka silahkan Kades dan Sekdes serta Kaur Keuangan bersinergi dengan baik terutama dalam pengelolaan keuangan desa,”pungkasnya.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan