• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Diduga Langgar Aturan BBM Industri, Mahasiswa PALI Desak PT. AMA-STE Diusut Tuntas

    Tuesday, May 6, 2025, 16:52 WIB Last Updated 2025-05-06T09:52:24Z


    PALI, - Dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT. Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), perusahaan jasa angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Ketua Mahasiswa dan Masyarakat PALI Untuk Lingkungan (MMPL), Muhammad Syafiyallah, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh perusahaan tersebut."(6/05/25).


    Menurut Syafiyallah, hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun MMPL menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT. AMA-STE menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam kegiatan operasionalnya—yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, dan transportasi publik. Penggunaan BBM subsidi oleh sektor industri pertambangan secara jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur distribusi dan peruntukan BBM.


    Adapun regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain:


    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


    Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM


    Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/2024


    Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/2020


    "Tindakan ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan subsidi negara. Selain merugikan keuangan negara, praktik semacam ini menciptakan ketimpangan yang serius dalam dunia usaha. Perusahaan-perusahaan lain yang taat aturan justru dirugikan," ujar Syafiyallah dalam pernyataannya.


    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan tanpa penindakan, akan menjadi preseden buruk di mana korporasi merasa bisa bebas melanggar hukum demi mengejar keuntungan.


    "Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bahwa korporasi bisa semena-mena terhadap regulasi demi keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat jadi korban," tegasnya.


    Atas dasar itu, MMPL secara resmi mendesak tiga langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini:


    1. Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat penegak hukum.



    2. Penindakan tegas terhadap PT. AMA-STE jika terbukti melanggar aturan terkait penggunaan BBM industri.



    3. Peningkatan transparansi dalam proses distribusi dan pengawasan BBM industri di wilayah PALI.


    “Pelanggaran seperti ini, jika tidak ditindak, akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan migas nasional. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi menyangkut keadilan dan keberlangsungan tata kelola energi yang sehat,” sambung Syafiyallah.


    Sebagai bentuk komitmen terhadap isu ini, MMPL menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons nyata dari pihak berwenang, mereka bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi turun ke jalan.


    “Kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan turun ke jalan!” tutup Syafiyallah dengan nada tegas.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. AMA-STE belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dilayangkan. Publik kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait untuk membuktikan keseriusan negara dalam menegakkan aturan distribusi BBM industri.


    HN

    Komentar

    Tampilkan