Medan - Kasubbid Paminal, Bidang Propam Polda Sumut, Kompol A. R dilaporkan ke Propam atas dugaan tidak profesionalnya atas SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) Bripka T A yang dulunya bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Sunggal Polrestabes Medan, saat ini pendidikan perwira di Setukpa Polri.
"Jadi, Bripka T A kami laporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti atau handphone milik Jelita korban pembunuhan," kata pelapor, bernama Daniel S Sihotang, Jumat (16/5/2025).
Daniel merupakan kuasa hukum dari orang tua Rita Jelita Sinaga bernama Barita Sinaga. Akan tetapi, dikarenakan kurang profesional penanganan Paminal dan diduga menutupi laporan Bripka T A serta membuat rekomendasi positif terhadap Bripka T A. Sehingga, Bripka T A bisa lulus seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025.
"Ini yang kami duga ada ketidakprofesionalan Kasubbidpaminal dalam menangani dumas klien kami kepada Bripka T A sejak Surat Dumas 03 Januari 2025, 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025, karena Kompol A R selaku pimpinan di Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut," ungkapnya.
Menurut Daniel, jika Paminal bekerja dengan Profesional. Seharusnya Paminal menindaklanjuti dumas / laporan terhadap Bripka T A
"Saya jelaskan bahwa Brikpa T A dilaporkan melalui Dumas. Tapi akhirnya Dumas kami itu tidak dilanjutkan, seharusnya jika ada anggota Polri yang ikut tes seleksi SIP sedang berperkara. Pihak Paminal seharusnya mengeluarkan rekomendasi atau SKHP status Bripka T A yang sedang dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dan harus segera ditelusuri isi dumas kami" tuturnya.
Pengacara ini mengaku bahwa Dumas (pengaduan masyarakat) terhadap Bripka T A dilakukan sejak 31 Januari 2025 dan Februari 2025. Diduga tidak ditindaklanjuti dengan profesional.
"Bahkan dugaan kami bahwa pihak Paminal sengaja mem-file-kan Dumas kami sehingga memperlancar proses keluarnya dan tidak menarik kembali SKHP Bripka T A. Padahal Dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 13 tahun 2016 tentang Paminal, SKHP ini bisa dikeluarkan dan bisa ditarik berdasarkan perkap tersebut. Kami menduga Dumas diendapkan untuk keperluan agar Bripka T A bisa melenggang ikut seleksi," tegasnya.
Tim pengacara menduga bahwa Kasubbid Paminal lepas pengawasan terhadap Bripka T A dan Paminal mengeluarkan SKHP yang positif terhadap Bripka T A.
"Kasubbid Paminal selaku pengawas penyelenggara kegiatan Kepolisian di Paminal Bidpropam Polda Sumut yang seharusnya menganalisa memeriksa memperhatikan kondisi personel. Jika ada laporan atau Dumas terhadap Bripka T A atau personal yang ikut sekolah atau seleksi, Paminal bisa memastikan kesiapan personel dimaksud," tambahnya.
Mereka mendesak agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyabduan dan Laporan dalam Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.
Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka T A.
Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka T A, tapi alasan Bripka T A bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, setelah dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.
Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka T A melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai sekitar masih bergulir di Propam Polda Sumut.
(satria)