Bengkulu Utara - Sempat viral oknum Kepala Desa Pagaruyung Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga berbuat asusila terhadap salah satu istri dari warganya sendiri sehingga menyebabkan oknum kades dikenai denda sebesar Rp. 80 juta, dan berujung pelaporan dari BPD desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang menduga uang Rp. 80 juta tersebut bersumber dari Dana Desa Pagaruyung Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian pemberitaan tersebut menyebabkan mengamuknya salah satu Ketua organisasi PMO yang berinisial BS, yang diduga tidak terima Oknum Kepala Desa tersebut diberitakan oleh media Rajhacybernews yang merupakan milik istri dari pimpinan media Voice Bengkulu.com.(18/05/25).
Oknum ketua PMO meminta pimpinan media Voice Bengkulu untuk men take down pemberitaan tersebut.
Oknum ketua PMO merasa terganggu lantaran organisasi PMO telah menjalin kerjasama dengan desa Pagaruyung Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara.
Saking Kesalnya Oknum ketua PMO berinisial BS mengeluarkan beberapa orang wartawan dari salah satu grup WhatsApp dikarenakan telah menyebarkan berita oknum kades ke grup WhatsApp tersebut.
Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Fahmi Dametri.SH menanggapi terkait sikap dari ketua PMO tersebut "saya rasa sikap dari ketua PMO ini bukan mencerminkan sikap seorang pemimpin, apalagi pemimpin organisasi media." Ujarnya
"Saya rasa ketua PMO ini, tentunya mengerti dengan aturan baik tentang organisasi media ataupun UU tentang pers, yang tidak perlu dijelaskan lagi." Ungkapnya
"Organisasi media tidak bisa mengintimidasi awak pers, yang sudah jelas dilindungi di UU nomor 40 tahun 1999."
"Jelas di UU Pers No. 40 Tahun 1999 "Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalis, dikenakan kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500 jt."Tutupnya
(Lentera)