Bengkulu Utara,- Dikutip dari pemberitaan media online Rajhacybernews Beberapa waktu lalu, dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau secara resmi melayangkan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang dilakukan oknum Kepala Desa Pagar Ruyung berinisian AH.(18/05/25)
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Kepala Desa Pagar Ruyung dipandang tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan 2024, sehingga masyarakat setempat beramai-ramai menemui BPD akibat banyaknya realisasi anggaran yang diduga telah di salah gunakan oleh Kepala Desa.
Oknum Kepala desa Diduga telah menyalahgunakan jabatannya yang telah menggunakan dana milik desa untuk membayar denda kasus asusila yang dilakukannya sebanyak Rp 80 Juta rupiah.
Didalam bundel laporan disebut Oknum kepala desa pagar Ruyung AH tidak melaksanakan RKP, Untuk surat berita acara rapat kerja pemerintahan desa dengan memerintahkan kaur keuangan desa pagar ruyung untuk meminta tanda tangan kepada berbagai pihak masyarakat secara door to door.
Menanggapi pemberitaan ini, ketua Lentera RI, bung Tommy Hardiyanto. S.Kom mengatakan "mendukung penuh sikap dan tindakan yang dilakukan BPD Desa Pagaruyung Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara, yang berani melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut." Ujarnya
"Saya selaku ketua Lentera RI, siap mendampingi BPD Desa Pagaruyung untuk melaporkan Oknum Kepala Desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu." Ungkapnya
"Saya mengecam keras dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga berbuat asusila ini, ini jelas telah mencoreng nama baik Kabupaten Bengkulu Utara." Tutupnya
(Metri)