Kayong Utara - Kepolisian Resort Kayong Utara saat ini tengah menangani lima kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan total enam orang tersangka, yakni SAN (25), JI (27), JH (21), AS (19), AH (19), dan PI (22). Korban dalam kasus ini adalah anak-anak perempuan berusia antara 13 hingga 17 tahun, dengan nama samaran BUNGA, ANGGREK, dan MELATI, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Para tersangka diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak, baik dengan bujuk rayu, paksaan, maupun tipu daya melalui hubungan pacaran. Dalam beberapa kasus, korban bahkan mengalami pemaksaan pernikahan hingga ancaman penyebaran video tidak senonoh. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 jo. Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus-kasus ini terjadi dalam rentang waktu dari akhir 2023 hingga April 2025. Pelaporan kepada kepolisian terjadi secara bertahap, mulai Februari hingga April 2025, setelah pihak keluarga atau masyarakat mengetahui kejadian tersebut.
Seluruh kejadian berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara, terutama di Dusun Suka Tengah dan Dusun Pintau, yang berada di Desa Kamboja dan Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya.
Modus yang digunakan para pelaku meliputi pembentukan hubungan pacaran semu, pemaksaan seksual, dan dalam beberapa kasus, penipuan emosional serta penyebaran konten asusila. Anak-anak menjadi korban karena kurangnya pengawasan, serta bujuk rayu atau ancaman dari pelaku yang memanfaatkan kelemahan psikis dan usia korban.
Polisi berhasil mengungkap kasus-kasus ini melalui laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti seperti pakaian korban, hasil visum, dan rekaman video telah diamankan. Para tersangka telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum di bawah pengawasan Satreskrim Polres Kayong Utara. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi dini kepada anak-anak menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
(Noriyah