Ahmad Munji menyatakan bahwa China Chengda Engineering Co.Ltd (Chenda) yang merupakan (BUJKA) asal Cina sebagai main kontraktor (Kontraktor Utama) pembangunan pabrik Petrokimia Candra Asri Alkali (CAA) banyak diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum berkaitan dengan perizinan kemudian aturan pelaksana dan pelaksanaan Jasa Konstruksi.
"Kontraktor Asing manapun termasuk (BUJKA) asal Cina boleh-boleh saja menjadi kontraktor di Kota Cilegon dan di Indonesia , tapi tidak boleh ugal-ugalan dan melanggar aturan hukum di Indonesia" ujar Ahmad Munji.
(Chengda) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) diduga tidak memiliki memiliki kantor perwakilan di Indonesia sementara Kantor Perwakilan di maksud harus mendapatkan ijin Menteri, kemudian (Chenda) juga diduga tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang harus tercatat di Notaris serta Terdaftar di kementrian Hukum dan HAM , padahal Kantor Perwakilan dimaksud harus mengangkat Direktur Utama dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu (Chenda) juga juga diduga tidak menempuh / memiliki persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena persyaratan untuk memperoleh (SBU) dimaksud harus terlebih dahulu memiliki data administrasi badan usaha, data keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, data peralatan konstruksi, Persyaratan Umum (SBU-JK), Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP, dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), User ID OSS dan Password, NIB Perusahaan terbaru yang disesuaikan dengan bidang (SBU) kantor perwakilan (PT) yang aktif, Struktur Organisasi, Neraca, dan Laporan Keuangan Perusahaan. Kartu Anggota Asosiasi (KTA), KTP Pengurus Perusahaan dan KK Penanggung Jawab Perusahaan (PT), Data Penjualan Tahunan. Data Kemampuan Keuangan/Nilai Aset, Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi, Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil, Data Peralatan Konstruksi, Data Kemampuan dalam Menyediakan Peralatan Konstruksi, Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan data perencanaan pelaksanaan jasa konstruksi dan Sertifikat (TKDN) , padahal semua telah di atur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pembangunan pabrik Petrochemical (CAA) milik (CAP) memang merupakan bagian dari Projek Strategis Nasional (PSN) dan tentunya saya nyatakan secara tegas harus di dukung oleh semua pihak , akan tetapi jangan sampai kemudian status (PSN) di jadikan tameng bagi (Chenda) untuk menjadi perisai dan pelindung pelanggaran hukum yang dilakukan sebagai (BUJKA). Silahkan perusahaan asing manapun berusaha di Cilegon dan di Indonesia tapi tentu tidak boleh ugal - ugalan jika melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku . Oleh sebab itu kami menghimbau agar seluruh masyarakat jasa konstruksi sebagaimana disebutkan dalam UU Jasa Konstruksi , agar dapat melakukan pengawasan bersama-sama atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh (Chenda) sebagai (BUJKA) dan pemerintah dalam hal ini Kementrian BKPM, Kementrian PUPR dan LPJK, perlu tegas memberikan sangksi kepada (Chenda) atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh (Chenda) antara lain bahwa (Chenda) telah melanggar berbagai ketentuan (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017: (Permen PUPR) No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) ; Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing ; Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi: Peraturan (LPJK):
dan sebagaimana juga telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan sebagaimana telah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam closing statmentnya Ahamd Munji menyampaikan " Kalau (CAP) itu jelas investor , tapi (Chenda) itu kan sekedar kontraktor", dan Kalau Investasi projek (CAA) itu sudah final harus di dukung , tapi kalau (Chenda) dan siapa saja kontraktor asing yang ugal-ugalan melabrak aturan pemerintah harus tegas untuk diberi sangsi hukum.