• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kapolsek Lahewa Di Duga Tidak Koperaktif Dan Serius Dalam Penanganan Kasus Pelecehan, Suniria Hulu Surati Kapolda Sumut

    Friday, June 27, 2025, 21:23 WIB Last Updated 2025-06-27T14:23:06Z



    GUNUNG SITOLI - Laporan pengaduan  warga masyarakat Desa Afia Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, yang bernama SUNIRIA HULU dimana Sanuria Hulu merupakan seorang Karban PELECEHAN, Pengancaman dan Fitnah  yang dilakukan salah seorang Laki-Laki an : LÖ'UTÖNA NAZARA warga Desa Afia Kecamatan Lahewa.  "Korban Pelecehan telah melaporkan kejadian yang menimpah dirinya  yang dilakukan oleh LÖ'UTÖNA Nazara., sehingga korban Pelecehan tersebut membuat Laporan Pengaduan Polisi pada Tanggal 12 Januari 2025 di wilayah Hukum Polsek Lahewa Kabupaten Nias Utara.


    Diduga Laporan korban  tersebut bahwa sampai  saat ini belum ada penjelasan dan keputusan dari pihak Penyidik di Polsek Lahewa, sehingga korban merasa kecewa dan hilangnya kepercayaan terhadap Polisi.  Pada dasarnya Polisi merupakan hak peran penting dalam menjaga situasi agar tetap kondusif dan teratur, baik di wilayah publik maupun di lingkungan masyarakat.  "Menegakkan Hukum.,  "Polisi bertugas menegakkan hukum dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyelidiki dan menindak pelanggaran hukum. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat:

    Polisi juga memiliki tugas sosial untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta melayani kebutuhan mereka dalam berbagai hal, seperti memberikan bantuan dalam keadaan darurat atau kesulitan.


    Namun yang anehnya penyelidikan di Polsek Lahewa tidak Kopraktif melakukan Penyidikan dan penyelidikan terkait kasus Pelecehan terhadap korban SUNIRIA HULU. Sehingga kasus Pelecehan tersebut pihak Oknum Penyidik tidak melakukan Gelar Perkara untuk di jadikan Tersangka pihak Terlapor LÖ'UTÖNA NAZARA, Sehingga Pelaku Pelecehan Masih belum di amankan oleh Polsek Lahewa sampai saat ini. 


    Suniria Hulu Menyurati Kepala Kepolisian Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Sumut) pada Tanggal 26 Juni 2025, bahwa Penyidik di Polsek Lahewa diduga tidak Kopraktif Penanganan Kasus Pelecehan terhadap diri Korban.


    Ketika Korwil media METRO NEWS TV Sumatera Utara konfirmasi terhadap pihak korban Pelecehan ianya mengatakan serta menjelaskan kejadian yang menimpah dirinya " saya sebagai korban merasa dirugikan atas tindakan Penyidikan dan penyelidikan di wilayah Hukum Polsek Lahewa, Setiap saya datang di Polsek Lahewa mempertanyakan soal kelanjutan dari laporan saya " Maka Penyidik Polsek Lahewa selalu mengatakan Masih Proses sehingga kasus ini sudah menjelang 6 Bulan, sehingga saya kecewa kepada Penyidik dan saya hilang kepercayaan kepada Polsek Lahewa Kabupaten Nias Utara seakan-akan laporan saya ini sengaja di perlambat,  diduga Penyidik ada kerja sama kepada Pelaku dengan adanya unsur kerjasama untuk sengaja memperlambat laporan saya.


    " Saya katakan dengan sebenarnya bahwa Pelecehan yang menimpah diri saya ini saya telah membuat surat laporan Pribadi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.,M.H untuk melakukan tindakan khusus kepada Penyidik yang bermain-main dalam Penanganan Kasus saya ini. Saya minta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk di panggil dan di Proses Kepala Kapolsek Lahewa IPDA. SINEMA HAREFA, S.Pd, MH. , Kanit Reskrim  Polsek Lahewa BRIPKA KASIELI TELAMBANUA, dan BRIPDA FIRMANSYAH ZEGA, Karena kasus Pelecehan ini mereka yang menanganin sehingga laporan pengaduan masyarakat bisa di Proses dengan cepat dan melakukan tindakan Penahan Pelaku LÖ'UTÖNA NAZARA dan di Penjarakan Pelaku Kejahatan.,, Ungkapnya dengan Nada Tegas....


    Atas laporan pengaduan masyarakat kepada Penyidik Polsek Lahewa agar bisa mengambil langkah Hukum yang adil dan Kebenaran demi Keadilan bagi masyarakat.

    (Yulianus Telambanua)

    Komentar

    Tampilkan