Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran ke lapangan pada Senin, (31/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah pekerja pengamanan disebut menerima upah sekitar Rp2,8 juta per bulan. Sementara itu, angka UMK Kota Dumai yang menjadi pembanding dalam informasi tersebut disebut mencapai Rp4.432.174.
Selisih nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan pengupahan terhadap pekerja di perusahaan tersebut.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 827 Tahun 2025 mengenai pengupahan layak hidup dan standar penetapan gaji di wilayah Kota Dumai.
Namun, dugaan adanya pembayaran upah di bawah ketentuan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan nominal. Status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah, jenis pekerjaan, serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, turut menyoroti informasi tersebut setelah turun ke lapangan bersama tim.
Ahmad Rajali mengaku prihatin terhadap informasi mengenai kondisi pengupahan sejumlah pekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi yang dialami beberapa pekerja. Persoalan ini akan kami evaluasi dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan,” ujar Ahmad Rajali.
Selain menjabat sebagai Ketua DPC Laskar RMRB Kota Dumai, Ahmad Rajali juga disebut sebagai Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai.
Sementara itu, tim pewarta telah beberapa kali menghubungi pihak Humas PT Envitec Multi Indonesia, Akbar, maupun staf perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan persoalan pengupahan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tim media kemudian melakukan penelusuran dan menghimpun informasi dari lapangan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai nominal upah maupun status hubungan kerja para pekerja masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Persoalan tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, PT Envitec Multi Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai struktur pengupahan, status pekerja, masa kerja, serta dasar pembayaran upah yang diterapkan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Envitec Multi Indonesia maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(TIM )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









