• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 1 Sirombu Diduga Tak Sesuai, Realisasi Anggaran Dipertanyakan

    Thursday, August 27, 2026, 00:31 WIB Last Updated 2026-08-26T17:31:37Z

    NIAS BARAT— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dipertanyakan. Sejumlah informasi mengenai realisasi kegiatan dan pembayaran tenaga pendidik disebut belum mendapat penjelasan secara terbuka dan tidak sesuai.


    Dana BOSP Tahap I 2026 yang disebut bernilai Rp. 238,720.000, itu menjadi perhatian setelah awak media memperoleh keterangan dari seorang tenaga honorer/pendidik di lingkungan sekolah tersebut, Rabu (27/8/2026). Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu.


    Menurut sumber tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang telah tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah, tetapi pelaksanaannya disebut tidak seluruhnya berjalan sebagaimana yang direncanakan. Sumber juga menyebut adanya kegiatan yang mengalami kendala dalam pencairan anggaran.


    Selain realisasi kegiatan, pembayaran tenaga honorer turut dipertanyakan. Dari informasi yang diperoleh, terdapat sembilan guru honorer/pendidik yang disebut menerima pembayaran sekitar Rp600.000 per orang. Dengan demikian, total pembayaran yang diterima sembilan orang tersebut sekitar Rp5,4 juta.


    Sementara itu, sumber menyebut anggaran yang disiapkan untuk pembayaran guru honorer/pendidik mencapai Rp18 juta. Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp12,6 juta yang perlu dijelaskan, termasuk mengenai penggunaannya dan pencatatannya dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOSP.


    Informasi lain yang juga menjadi perhatian adalah waktu pencairan dana. Dana BOSP Tahap I disebut telah dicairkan pada akhir Juli 2026. Namun, menurut keterangan yang diterima awak media, pengelolaan atau realisasi oleh bendahara baru dilakukan pada 24 Agustus 2026.


    Perbedaan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah mengenai dokumen perencanaan, realisasi setiap kegiatan, pembayaran tenaga pendidik, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOSP.


    Pengelolaan dana pendidikan pada prinsipnya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


    Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu terkait sejumlah informasi tersebut masih diperlukan. Hak jawab dan klarifikasi pihak sekolah tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan