Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bere, menyampaikan hal itu ketika diwawancarai usai rapat pembahasan anggaran perubahan 2026, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah sekolah menjadi langkah penting agar pembangunan gedung SDI Nunfutu 1 dapat direalisasikan.
Secara fisik, bangunan SDI Nunfutu 1 berada di wilayah Kabupaten Malaka. Namun, berdasarkan foto satelit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, titik koordinat lokasi sekolah justru tercatat berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menurut Adrianus, persoalan perbedaan titik koordinat tersebut menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses administrasi dan rencana pembangunan sekolah.
“Yang jadi faktor penghambat itu titik koordinatnya. Bangunannya ada tiga ruang belajar yang permanen, dua lainnya masih darurat. Makanya kita dari Komisi III sudah minta Dinas Pendidikan dan Pertanahan untuk segera menerbitkan sertifikat tanahnya,” ujar Adrianus Bere.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka bersama BPN segera turun ke lokasi SDI Nunfutu 1 untuk melakukan pengecekan kondisi faktual, memastikan titik koordinat, serta menyelesaikan persoalan status dan legalitas tanah sekolah.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap lahan sekolah sangat penting karena berkaitan langsung dengan rencana pemerintah untuk melakukan pembangunan sarana pendidikan di lokasi tersebut.
Adrianus menegaskan, apabila persoalan sertifikat dapat segera diselesaikan oleh pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi pertanahan, maka pembangunan gedung sekolah dapat diupayakan melalui anggaran tahun 2027.
“Kalau dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Pertanahan Kabupaten Malaka selesaikan urusan sertifikat, maka dipastikan anggaran tahun 2027 sudah dibangun gedungnya,” tegas Adrianus Bere.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malaka fraksi Demokrat itu berharap, persoalan titik koordinat dan sertifikat tanah SDI Nunfutu 1 tidak terus menjadi hambatan bagi pembangunan sekolah. Karena itu, koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPN, pihak sekolah serta pihak terkait lainnya dinilai harus segera dilakukan.
"Dengan adanya kepastian titik koordinat dan sertifikat tanah, pemerintah diharapkan dapat merealisasikan pembangunan gedung SDI Nunfutu 1 pada tahun 2027, sekaligus meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi masyarakat Desa Wekeke dan sekitarnya,"ujarnya
(Fabianus Wenseslaus Bria)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









