• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Advokat Ferry Onim Desak Panglima Tni Pecat Oknum Tni Al Pelaku Penembakan 3 Warga Sipil Di Maybrat

    Metronewstv.co.id
    Saturday, August 15, 2026, 17:08 WIB Last Updated 2026-08-15T10:08:43Z

    SORONG – Advokat Muda Papua, Ferry Onim, S.H mendesak Panglima TNI segera memecat oknum anggota TNI AL yang diduga melakukan penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Kabupaten Maybrat pada 14 Agustus 2026, 15/08/2026.


    "Penembakan tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat tanggal 14 Agustus 2026 ini murni dilakukan anggota TNI AL. Ini menjadi perhatian penting bagi para penggerak anti kekerasan terhadap warga sipil," tegas Ferry Onim.


    KEHADIRAN NEGARA HARUSNYA SOLUSI, BUKAN PEMICU KONFLIK:

    Menurutnya, tanpa kehadiran militer di tengah masyarakat sipil pun warga Maybrat hidup berdamai sejak dahulu sebelum Negara Indonesia ada di atas tanah Papua.


    "Kehadiran Negara Indonesia seharusnya menjadi solusi terhadap warga sipil Papua Maybrat, bukan menjadi pemicu konflik. Apalah arti kehadiran Negara Indonesia di atas tanah Papua dengan kekerasan terhadap masyarakat sipil? 81 Tahun Indonesia Merdeka, namun kekerasan tidak pernah terhenti terhadap masyarakat sipil yang terus bergulir tanpa ada rasa kemanusiaan sejati," ujarnya.


    "4 hari lagi menyongsong HUT Kemerdekaan Negara Indonesia ke-81 dengan tindakan kekerasan penembakan 3 warga sipil seperti ini?" lanjut Onim.


     7 TUNTUTAN TEGAS ADVOKAT FERRY ONIM:

    Apabila Negara Indonesia masih menganggap Papua bagian di dalam bingkai NKRI, maka:


    1. PECAT LANGSUNG pelaku penembakan 3 orang warga sipil di Kabupaten Maybrat.


    2. TARIK MILITER dari Maybrat yang mengawal perusahaan PT. BKI dari atas wilayah adat masyarakat adat Aifat Timur.


    3. TANGGUNG JAWAB MATERIL oleh Institusi TNI. Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Pemerintah Provinsi PBD tidak diperkenankan mengeluarkan uang rakyat yang bersumber dari Dana Otsus untuk membayar kerugian materil terhadap tiga korban warga sipil. Panglima TNI secara institusi harus segera bertanggung jawab atas korban warga sipil yang ditembak oleh anggota TNI AL di Maybrat.


    4. TOLAK TNI AL dari atas wilayah Maybrat, dikarenakan bukan kehadiran mereka dalam pendekatan humanis, namun pendekatan mereka selalu membabi buta terhadap warga sipil.


    5. PROSES MELALUI PERADILAN UMUM. Panglima TNI dan Komandan Armada 3 AL Sorong segera tindak tegas dan pecat pelaku. Pelaku penembakan warga sipil harus menggunakan peradilan umum bukan peradilan militer, karena peradilan umum memiliki kekuatan hukum berdasarkan kedaulatan rakyat.


    6. PECAT SEMUA pelaku penembakan 3 warga sipil di Kabupaten Maybrat.


    7. HENTIKAN SEMUA INVESTASI perusahaan kayu di Kabupaten Maybrat, dari PT. BKI, PT. Timber Grup, PT. Wanagalan, dan PT. Korindo. Karena aktor penyebab TNI bersembunyi di balik perusahaan ini sehingga dapat mengorbankan warga sipil yang juga adalah masyarakat adat pribumi setempat.


    "Semua pelaku penembakan 3 warga sipil di Kabupaten Maybrat harus diproses melalui peradilan umum berdasarkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan militer," pungkas Ferry Onim, S.H.


    (Moy)

    Komentar

    Tampilkan