Namun ada upaya pihak lain menguasai perusahaan tersebut dengan alasan pihak PT Sekoci mangkir beberapa kali ketika di panggil pihak PT Agrinas Palma Nusantara
Hal ini terungkap ketika pihak PT Agrinas Palma Nusantara mengadakan pertemuan di aula kantor Desa Sekoci beberapa waktu lalu tanggal 6 Agustus 2026.Turut di hadiri petinggi Agrinas, Perwakilan Camat Besitang,Kepala Desa Sekoci dan beberapa perwakilan karyawan Sekoci.
Padahal PT Sekoci telah memiliki Hak Guna Usaha dari kementerian ATR/BPN tahun 2025 .Menurut tokoh masyarakat Besitang Yang juga Ketua Ormas Menyayangkan sikap PT Agrinas menguasai dengan menunjuk pihak lain untuk mengelola perkebunan sawit.
Lebih Lanjut Khairudin membeberkan masih banyak perusahaan serupa di wilayah Besitang ,mengapa hanya PT Sekoci saja yang di persoalkan,tegas Khairudin .
Sementara Baong dari warga Pir Besitang memaparkan perusahaan Sekoci berdiri sejak tahun 1980,namun ada kebijakan pemerintah setiap perusahaan harus berbadan hukum seperti CV atau PT
Para tahun 2000an PT Sekoci berbadan Hukum dan terbit Hak Guna Usaha( HGU) PT Sekoci seluas 358,56 Hektar .HGU tersebut berlaku sampai tahun 2035,artinya pihak perusahaan PT Sekoci masih punya legalitas HGU, yang dapat di pertanggung jawabkan ,anehnya PT Agrinas Palma Nusantara tiba tiba mewakili pemerintah langsung memberikan kepada PT Qari Cipta Harapan sebagai pengelola sawit milik PT Sekoci tanpa prosedur hukum yang berlaku,jelas Baong
(Adam)








