• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    ‎PT .Agrinas Palma Nusantara Ambil Alih PT Sekoci Tanpa ada Keputusan Pengadilan.

    Monday, August 10, 2026, 13:34 WIB Last Updated 2026-08-10T06:34:41Z

    LANGKAT- Perusahaan perkebunan sawit milik PT Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat memiliki luas 358,56 Hektar  berdasarkan Surat ketertiban dari kementerian ATR/ BPN .

    ‎Namun ada upaya pihak lain menguasai perusahaan tersebut dengan alasan pihak PT Sekoci mangkir beberapa kali ketika di panggil pihak PT Agrinas Palma Nusantara 

    ‎Hal ini terungkap ketika pihak PT Agrinas Palma Nusantara  mengadakan pertemuan di aula kantor Desa Sekoci beberapa waktu lalu tanggal 6 Agustus 2026.Turut di hadiri petinggi Agrinas, Perwakilan Camat Besitang,Kepala Desa Sekoci dan beberapa perwakilan karyawan Sekoci.

    ‎Padahal PT Sekoci telah memiliki Hak Guna Usaha dari kementerian  ATR/BPN   tahun 2025 .Menurut tokoh masyarakat Besitang Yang juga Ketua Ormas Menyayangkan sikap PT Agrinas menguasai dengan menunjuk pihak lain untuk mengelola perkebunan sawit.

    ‎Lebih Lanjut Khairudin membeberkan masih banyak perusahaan serupa di wilayah Besitang ,mengapa hanya PT Sekoci saja yang di persoalkan,tegas Khairudin .

    ‎Sementara Baong dari  warga Pir Besitang memaparkan perusahaan Sekoci berdiri sejak tahun 1980,namun ada kebijakan pemerintah setiap perusahaan harus berbadan hukum seperti CV atau PT

    ‎Para tahun 2000an PT Sekoci berbadan Hukum dan  terbit Hak Guna Usaha( HGU) PT Sekoci seluas 358,56 Hektar .HGU tersebut berlaku sampai tahun 2035,artinya pihak perusahaan PT Sekoci masih punya legalitas HGU, yang dapat di pertanggung jawabkan ,anehnya PT Agrinas Palma Nusantara  tiba tiba mewakili pemerintah langsung memberikan kepada PT Qari  Cipta Harapan sebagai pengelola sawit milik PT Sekoci tanpa prosedur hukum yang berlaku,jelas Baong

    ‎(Adam)

    Komentar

    Tampilkan