• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Hujan Deras Picu Banjir di Padang Pariaman, 50 Hektar Sawah Rusak, Warga Desak Normalisasi Sungai Batang Tiku

    Wednesday, August 5, 2026, 16:59 WIB Last Updated 2026-08-06T02:19:54Z

    PADANG PARIAMAN - Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur sejumlah wilayah di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (sekitar pukul 10.30 WIB), memicu luapan air yang meluas dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

    Wilayah terdampak meliputi Korong Kampung Jawi-Jawi, Korong Padang Ganting, Bukik Aru Korong Mudiak Aie, Korong Kampuang Tangah, hingga Korong Bukik Kabun. Luapan air yang tidak terkendali merendam dan merusak sekitar 50 hektar lahan persawahan milik warga.


    Ironisnya, padi yang terdampak baru saja selesai ditanami dan mulai memasuki masa pemasakan. Akibatnya, hasil jerih payah petani selama berbulan-bulan nyaris musnah dalam sekejap. Sebagian tanaman bahkan hanyut terbawa arus deras.


    Tidak hanya sektor pertanian yang terdampak. Luapan air juga mulai mengancam pemukiman warga serta bangunan masjid dan tempat ibadah yang berada di sekitar aliran Sungai Batang Tiku. Tinggi muka air yang terus meningkat setiap kali hujan turun membuat kondisi semakin mengkhawatirkan.


    Warga menilai, jika tidak segera dilakukan penanganan serius, potensi kerusakan yang lebih luas hingga ancaman korban jiwa tidak dapat dihindari.


    Melihat situasi yang semakin memburuk, masyarakat bersama tokoh ranah dan rantau menyampaikan tuntutan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas PUPR dan Dinas Sumber Daya Air, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK).


    Mereka meminta agar pemerintah segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta melaksanakan normalisasi Sungai Batang Tiku. Warga menilai, pendangkalan dan penyempitan alur sungai akibat penumpukan material telah menurunkan kapasitas tampung air secara drastis. Kondisi tersebut menyebabkan sungai mudah meluap meskipun hanya diguyur hujan dengan intensitas tinggi.


    “Normalisasi sungai bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda,” tegas salah satu warga.


    Dasar Hukum Tuntutan Warga

    Tuntutan masyarakat tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban negara dalam melindungi rakyat dan sumber daya alam, antara lain:

    1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mewajibkan negara menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai sumber kehidupan masyarakat.

    2. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan kewajiban pemerintah melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana.

    3. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian daya rusak air, termasuk pencegahan dan penanggulangan banjir.

    4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur pengairan.

    5. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


    Pesan Tegas Warga

    Berdasarkan dasar hukum tersebut, masyarakat Nagari Balai Baiak Malai III Koto menegaskan bahwa keselamatan warga, keberlangsungan lahan pangan, serta fasilitas ibadah tidak boleh terus dipertaruhkan akibat lambannya penanganan.


    Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar janji. Mereka menilai, jika tidak ada tindakan konkret, maka kerusakan yang terus terjadi menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang.


    “Rakyat sudah menunggu cukup lama. Saatnya bukti nyata,” ujar warga.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan