Bukan hanya lahan pertanian yang hancur. Luapan air tersebut kini mengancam secara langsung hunian rumah warga serta bangunan masjid dan tempat ibadah yang berada di dekat aliran Sungai Batang Tiku. Tinggi muka air yang terus naik setiap kali hujan turun menempatkan pemukiman warga dan sarana ibadah dalam posisi sangat terancam bahaya. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, kerusakan dipastikan akan semakin meluas dan suatu saat dapat menelan korban jiwa serta kerugian harta benda yang jauh lebih besar.
Melihat kondisi yang semakin memburuk dan terus mengancam keselamatan jiwa, harta benda, serta fasilitas umum, masyarakat bersama tokoh ranah dan rantau menyampaikan harapan yang sangat besar sekaligus tuntutan yang mendesak kepada:
- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas PUPR dan Dinas Sumber Daya Air, serta
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK)
agar segera turun ke lokasi, melakukan peninjauan langsung, dan melaksanakan pekerjaan normalisasi Sungai Batang Tiku. Sungai yang semakin dangkal dan sempit akibat pendangkalan serta penumpukan material membuat daya tampung air menurun drastis, sehingga sedikit saja hujan deras terjadi, air langsung meluap dan merusak segalanya. Normalisasi sungai adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.
DASAR HUKUM DAN ATURAN UNDANG-UNDANG
Permohonan dan tuntutan warga ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi lahan pertanian pangan agar tetap berkelanjutan, menjamin penyediaan lahan pertanian sebagai sumber kehidupan dan pekerjaan rakyat, serta mencegah kerusakan lahan pertanian akibat bencana dan gangguan lingkungan. Pemerintah wajib menjaga dan melindungi lahan sawah agar tidak rusak dan terancam kerusakan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi petani, termasuk melindungi dari risiko kegagalan panen akibat bencana alam dan perubahan iklim. Pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, bantuan, dan pemulihan apabila usaha tani petani rusak atau gagal akibat bencana yang dapat dicegah melalui prasarana yang memadai.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air termasuk pengendalian daya rusak air adalah tugas dan kewajiban pemerintah. Dalam Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa pengendalian daya rusak air meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan akibat air. Normalisasi sungai, pengerukan pendangkalan, dan pengendalian banjir adalah kewajiban pemerintah demi melindungi pemukiman, lahan pertanian, dan keselamatan rakyat.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan pengairan, termasuk pengelolaan sungai, pencegahan banjir, serta penyediaan prasarana pengairan guna melindungi lahan pertanian dan pemukiman warga dari kerusakan.
5. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara wajib mengelola sungai dan sumber daya air agar tidak mendatangkan bencana dan kerugian bagi rakyat, melainkan memberikan manfaat dan perlindungan.
PESAN WARGA
Berdasarkan seluruh dasar hukum di atas, masyarakat Nagari Balai Baiak Malai III Koto menegaskan: keselamatan warga, lahan pangan rakyat, dan tempat ibadah tidak boleh terus dipertaruhkan karena kelalaian penanganan sungai. Normalisasi Sungai Batang Tiku adalah kewajiban hukum pemerintah, bukan sekadar bantuan atau kebaikan hati. Warga berharap permohonan ini segera disikapi dan ditindaklanjuti secara nyata, agar bencana serupa tidak terus berulang dan menelan kerugian yang semakin besar.
Jika sampai tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, maka kerusakan yang terus terjadi adalah tanggung jawab pihak yang berwenang. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Saatnya bukti, bukan sekadar janji.
(Jamal)







