MAMASA – Pasangan suami istri (pasutri) asal Mamasa, Asmar dan Suriati, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Mereka melaporkan akun Facebook bernama Nak Bugis ke Polres Mamasa pada Senin, 21 September 2026.
Laporan polisi ini dipicu oleh sebuah unggahan dari akun Nak Bugis yang menyerang kehormatan keluarga pelapor. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan tuduhan serius.
"Perempuan baru dia yg urus lagi masalahnya klw dipikir2 dia ji harus bertanggung jawab mu biarkan di rumahnya berzina dan parahnya sudah jelas dia tau sudah punya suami sudah punya istri malah nadukung seakan2 ini suamiku di jadikan kambing hitam karena mungkin tidak Adah kasian pencahariannya jadi itumi nakerja"
Menanggapi tudingan miring tersebut, Asmar yang akrab disapa Papa Hendra dengan tegas membantah seluruh pernyataan akun Nak Bugis. Ia menyatakan bahwa narasi yang disebarkan di media sosial tersebut adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.
"Pernyataan yang dilakukan oleh akun Nak Bugis di Facebook itu tidak benar adanya. Tuduhan itu sangat kejam dan merugikan nama baik keluarga kami," tegas Asmar usai mengajukan laporan di Markas Polres Mamasa.
Tidak terima dijadikan sasaran fitnah dan dituduh membiarkan tindakan asusila di kediamannya, pasutri ini memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengidentifikasi pemilik akun Nak Bugis dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran nama baik di ruang digital.
Pasangan suami istri ini adalah anggota organisasi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa, sontak membuat Ketua Ijs DPW Mamasa Johar bonga Karaeng angkat bicara.
"Ini adalah pelajaran bagi siapapun agar dapat bijak memakai media sosial utamanya di Facebook kalau kekeliruan bisah langsung di bicarakan pada yang bersangkutan, jangan media sosial tempat curhat setiap masalah, tandasnya.
(Yavet)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









