• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    BCW Bongkar Fakta OTT Wartawan di Benteng: Bukan Pemerasan, Tapi Suap Rp1,5 Juta untuk Tutup Skandal Bedah Rumah

    Thursday, September 17, 2026, 16:02 WIB Last Updated 2026-09-17T09:02:29Z

     

    BENGKULU TENGAH - Ketua Umum Bengkulu Corruption Watch (BCW) Bung Yasmidi membongkar kronologi sebenarnya dibalik Operasi Tangkap Tangan (OTT) wartawan Nardi di rumah makan Desa Pasar Pedati. Ia menegaskan, kasus ini bukan pemerasan, melainkan indikasi kuat suap untuk menutupi dugaan penyimpangan proyek bedah rumah.


    Yasmidi meluruskan, Nardi bukan wartawan gadungan. Ia adalah wartawan resmi pemegang kartu pers yang saat melakukan investigasi didampingi langsung oleh Kaperwil media KompasNews.com Susianto.


    "Yang perlu diluruskan, bahwa pemilik toko bangunan sempat mendatangi rumah Nardi untuk bertemu, hanya Nardi tidak berada di rumah. Kemudian pemilik toko yang menelpon untuk bertemu, sehingga disepakati bertemu di salah satu rumah makan di Desa Pasar Pedati," ungkap Yasmidi.


    Fakta ini, menurut Yasmidi, membalikkan 180 derajat konstruksi kasus yang dibangun seolah-olah Nardi yang menekan dan memeras korban.


    Fakta lain yang diungkap BCW, pada pertemuan pertama di rumah pemilik toko, justru pemilik toko sendiri yang meminta dicarikan solusi atas temuan Nardi terkait dugaan perubahan spesifikasi besi yang tidak sesuai standar dan pengurangan kubikasi kayu pada proyek bedah rumah.


    Karena saat itu uang yang ada hanya Rp 300 ribu, pemilik toko berjanji akan memberikan tambahan uang nanti di pertemuan kedua.


    "Pemilik toko menjanjikan karena uang hanya ada 300 ribu dan menjanjikan akan memberikan tambahan uang, bahkan pemilik toko bangunan sebelumnya yang meminta untuk mencari solusinya," kata Yasmidi.


    Oleh karena itu, pertemuan kedua di rumah makan Pasar Pedati yang kemudian di-OTT polisi dengan barang bukti Rp 1,5 juta bukanlah pemerasan, melainkan kelanjutan dari janji tambahan uang yang diinisiasi oleh pemilik toko sendiri.


    "Bung Yasmidi tegaskan ada indikasi suap. Kalau pemerasan, yang mendatangi rumah itu pelaku. Ini terbalik, pemilik toko yang mendatangi rumah Nardi, pemilik toko yang menelpon, pemilik toko yang menjanjikan tambahan. Ini suap untuk menutupi kesalahan spek," tegasnya.


    Uang Rp1,5 Juta Belum Bisa Dipidana Sebagai Pemerasan


    Secara hukum, BCW menilai penetapan tersangka pemerasan terhadap Nardi prematur dan cacat formil.


    Unsur utama Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan adalah adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Jika inisiatif, ajakan bertemu, dan janji uang datang dari pemilik toko, maka unsur paksaan itu gugur.


    Justru yang terlihat adalah pola Suap Aktif sebagaimana diatur dalam:

    1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau pihak lain dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 2. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 605-610, yang merupakan pengganti Pasal 209, 210, 418, 419 KUHP lama tentang tindak pidana suap menyuap. 3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8, bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sengketa jurnalistik harus melalui Dewan Pers sesuai MoU Dewan Pers - Polri. 


    Selain itu, dengan nilai barang bukti Rp1,5 juta yang masih di bawah Rp2,5 juta dan tidak ada kekerasan, perkara ini seharusnya mengedepankan Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.


    "Uang Rp1,5 juta itu belum bisa dipidana sebagai pemerasan. Korban pemerasan itu tidak punya pilihan karena dipaksa. Kalau dia yang menawarkan dan menjanjikan, itu namanya suap," jelas Yasmidi.


    Atas dasar itu, BCW mendesak Polres Bengkulu Tengah untuk profesional:


    1. Segera periksa pemilik toko material atas dugaan suap dan penyimpangan proyek bedah rumah.


    2. Periksa Kaperwil KompasNews.com sebagai saksi bahwa Nardi dalam penugasan resmi. 


    3. Tinjau ulang penetapan tersangka yang dinilai prematur dan buka ruang Restorative Justice. 


    Sebelumnya Polres Bengkulu Tengah dalam press release menyebut OTT dilakukan setelah korban menyerahkan Rp 1,5 juta di rumah makan Pasar Pedati karena diancam akan diviralkan. Bahkan sempat beredar menyatakan bahwa adanya OTT wartawan gadungan 


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan