Penangkapan terjadi di Jl. Sukowati, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di depan Hotel Grand Dhitan. Lokasi tersebut merupakan pusat keramaian pedagang makanan di pagi hari.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang sekitar, sebelum penangkapan petugas yang diduga anggota BNN Provinsi terlebih dahulu melakukan penggeledahan. "Sekitar jam 10 pagi ada mobil berhenti. Beberapa orang langsung geledah gerobak sama dagangannya dulu. Habis itu baru dibawa pergi pakai mobil," kata salah satu pedagang yang melihat kejadian.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu pedagang tersebut dibawa meninggalkan lokasi. Hingga kini belum diketahui ke mana yang bersangkutan dibawa dan barang bukti apa yang diamankan petugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BNN Provinsi Bengkulu maupun Polres Rejang Lebong. Pihak keluarga dan rekan pedagang juga belum bersedia memberikan komentar.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. "Kami tahunya beliau jualan bubur di sini sudah lama. Kalau ada masalah lain kami tidak tahu. Kami serahkan ke pihak berwajib saja," ujar pedagang lainnya.
Operasi pemberantasan narkoba memang menjadi atensi BNN di berbagai daerah. Sesuai prosedur, penggeledahan biasanya dilakukan untuk mencari barang bukti sebelum seseorang diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi ke Humas BNNP Bengkulu belum mendapat jawaban hingga berita ini dipublikasikan. Sementara pihak Polsek Curup menyatakan masih menunggu koordinasi resmi dari BNN.
Kapolsek Curup melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Kami minta warga bijak. Tunggu rilis resmi dari BNN. Jangan sampai ada spekulasi yang menimbulkan keresahan," imbaunya.
Pasca kejadian, aktivitas jual beli di sekitar Jl. Sukowati kembali normal. Para pedagang lain tetap berjualan seperti biasa meski sempat diwarnai rasa khawatir.
Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan resmi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sesuai perannya, apakah sebagai pengguna atau pengedar.
Hingga saat ini status pedagang "Istana Bubur" tersebut belum dapat dipastikan. Apakah sebagai pengguna, pengedar, atau hanya dimintai keterangan, masih dalam proses penanganan BNN Provinsi Bengkulu.
Redaksi: Kami akan update berita ini setelah ada rilis resmi dari pihak berwenang.
(Midi)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









