Sementara itu, dari kendaraan dinas yang telah mengikuti pemeriksaan, sebanyak 13 unit kendaraan bermotor berplat merah ditahan karena belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Apriyani Sukka, membenarkan adanya penahanan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tersebut.
“Dua dari Bagian Umum, dua dari Badan Perbatasan, empat dari Dinas Pendidikan, dua dari Baperida, dan tiga dari Dinas Peternakan. Semuanya roda dua,” ujar Apriyani Sukka melalui pesan WhatsApp, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan keterangan tersebut, Dinas Pendidikan menjadi instansi dengan jumlah kendaraan yang ditahan paling banyak, yakni empat unit, disusul Dinas Peternakan sebanyak tiga unit. Sementara Bagian Umum, Badan Perbatasan dan Baperida masing-masing dua unit.
Ke-13 kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penertiban kendaraan dinas yang dilakukan Pemkab Malaka untuk memastikan keberadaan fisik, status kepemilikan, kelengkapan administrasi serta kepatuhan kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Penahanan dilakukan karena kewajiban pajak kendaraan bermotor belum diselesaikan. Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan kendaraan dinas berplat merah yang saat ini masih berlangsung.
Di sisi lain, jumlah kendaraan yang belum mengikuti apel juga menjadi perhatian. Dari total 1.203 unit kendaraan yang masuk dalam target pemeriksaan, sebanyak 626 unit belum hadir sepanjang tiga hari pertama pelaksanaan pemeriksaan.
Artinya, penertiban kendaraan dinas tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik kendaraan, tetapi juga menyangkut kepatuhan administrasi dan pemenuhan kewajiban pajak atas kendaraan yang menggunakan aset pemerintah daerah.
Pemkab Malaka melalui instansi terkait perlu menindaklanjuti kendaraan yang belum mengikuti pemeriksaan maupun kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sehingga seluruh aset kendaraan daerah dapat tercatat, teridentifikasi dan dikelola secara tertib sesuai ketentuan.
Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola aset serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
(Fabianus Bria)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









