Perkara ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan tersangka terhadap salah seorang warganya bernama Azuar, Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan cukup lama, pihak Polsek Sungai Limau akhirnya menyelesaikan seluruh persiapan berkas perkara serta barang bukti yang diperlukan. Kejaksaan Negeri Pariaman selanjutnya menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Dasar Hukum yang Dijadikan Sandaran
Tindakan premanisme dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka sebagai pejabat nagari bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
- Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Intimidasi – ancaman pidana penjara hingga 1 tahun
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan – ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan
- Selain itu, sebagai pejabat pemerintah, tindakan tersangka juga bertentangan dengan prinsip pelaksanaan tugas jabatan yang wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Saat awak media menantikan kedatangan Harsoko Deguan di halaman kantor Kejaksaan Pariaman diduga pelaku premanisme untuk meminta klarifikasi dari pelaku tarnyata yang bersangkutan tidak bersedia untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi malahan beliau melarang awak media untuk mengambil foto dan video dirinya. seperti yang tayang di Akun Tiktok Jurnalistik Metronewstv.co.id
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini. Tersangka hadir ke Polsek Sungai Limau sekitar pukul 10.00.WIB, hadir secara sukarela setelah dipanggil melalui surat resmi oleh pihak kepolisian. Dalam seluruh proses penyerahan ini, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya guna menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Jon Raperi,SH.CNSP.CCL, selaku kuasa hukum Azuar korban atas tindakan kekerasan Premanisme yang dilakukan Harsoko Deguan, menyampaikan melalui media ini apresiasi yang tinggi terhadap kinerja seluruh anggota Polsek Sungai Limau, khususnya Kanit Aiptu Ade Warman, atas keseriusan, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani perkara ini hingga berkas dinyatakan lengkap dan dapat diserahkan ke kejaksaan,"ucapnya
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pariaman, proses hukum kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disusun dakwaan dan diajukan ke sidang pengadilan. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan dengan transparan, cepat, dan adil, serta menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pejabat Nagari sekalipun. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga putusan akhir,"
Terakhir kuasa hukum Azuar meminta kepada kejaksaan Pariaman agar melakukan penahan terhadap walikorong Harsoko Deguan guna memberikan efek jera kepada pejabat pemerintah yang sewena-wena kepada masyarakatnya,"tutupnya
(Jamal)








