• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    SPBU Hilimayo di Nias Barat Disorot: Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Drum Serta Insiden Intimidasi Kepada Pers

    Wednesday, September 2, 2026, 08:26 WIB Last Updated 2026-09-02T01:26:47Z

    NIAS BARAT — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU yang berada di Desa Hilimayo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, dipertanyakan. Pengisian BBM ke sejumlah jeriken dan drum plastik menggunakan kendaraan pada malam hari menjadi sorotan, sementara masyarakat setempat mengaku masih kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.


    Peristiwa tersebut terpantau awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.59 WIB. Di lokasi terlihat sebuah kendaraan melakukan pengisian BBM ke sedikitnya enam jeriken dan empat drum plastik berukuran besar. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada petugas SPBU yang berada di lokasi.


    Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut tidak mendapatkan penjelasan substantif. Seorang petugas justru merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan, “Bukan urusanmu!”. Saat wartawan dari Media Bnewsnasional.id berupaya mendokumentasikan aktivitas tersebut, lampu operasional SPBU disebut tiba-tiba dipadamkan. Wartawan juga mengaku mendapat larangan dan tekanan secara verbal saat menjalankan tugas jurnalistik.


    Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola operasional SPBU tersebut. Sejumlah warga menyebut SPBU Hilimayo pada siang hari hanya beroperasi dalam waktu relatif singkat dan kemudian ditutup dengan alasan stok BBM habis. Namun, pada malam hari justru terlihat adanya aktivitas pengisian ke sejumlah wadah penampung.


    “Kalau memang BBM subsidi habis, mengapa malam hari justru ada pengisian ke jeriken dan drum? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” demikian keresahan yang disampaikan warga.


    Dugaan adanya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan tersebut kini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak Pertamina. Terlebih, BBM bersubsidi merupakan barang yang distribusinya mendapat pengaturan khusus pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.


    Ketika aktivitas tersebut diketahui awak media, laporan kemudian disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Mandrehe. Kanit Reskrim bersama personel disebut bergerak melakukan patroli menuju lokasi. Namun, karena jarak antara Mapolsek Mandrehe dan SPBU Hilimayo cukup jauh, petugas tiba setelah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dan aktivitas pengisian telah tidak berada di lokasi.


    Selain persoalan dugaan penyaluran BBM bersubsidi, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga menjadi perhatian. Pemadaman lampu, pelarangan dokumentasi, serta respons verbal terhadap wartawan dinilai perlu diklarifikasi karena wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai fakta di lapangan.


    Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, rekaman transaksi, data stok, CCTV, identitas kendaraan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi. Jika ditemukan adanya penyaluran atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku.


    Warga Mandrehe Utara meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di lapangan. Mereka mendorong Polsek Mandrehe dan instansi terkait melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pola distribusi BBM di SPBU Hilimayo, khususnya aktivitas pengisian pada malam hari dan penggunaan jeriken maupun drum dalam jumlah banyak.


    Warga juga meminta Pertamina melakukan pemeriksaan internal terhadap SPBU tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur distribusi. Audit terhadap data penyaluran dan stok BBM dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan