• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Viral di Medsos, Dugaan Pelecehan Oknum Kades Desa Pahlawan Dilaporkan ke Polres dan BMA

    Wednesday, September 2, 2026, 10:27 WIB Last Updated 2026-09-03T05:10:08Z

    REJANG LEBONG - Dugaan pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong viral di media sosial dan berbuntut laporan resmi. 


    Korban berinisial ES telah melaporkan kejadian yang diduga menimpanya ke Polres Rejang Lebong dan Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong.


    Peristiwa yang diduga terjadi saat acara Puncak HUT RI ke-81 pada Rabu, 26 Agustus 2026 tersebut kini dalam penanganan hukum.


    Viral dan Picu Kemarahan Warga`

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredarnya narasi di media sosial terkait dugaan pelecehan oleh oknum kepala desa saat kegiatan 17-an. Postingan tersebut memicu komentar dan keprihatinan dari warga Kabupaten Rejang Lebong.


    Menanggapi hal tersebut, korban kemudian mengambil langkah hukum.


    Kronologi Singkat`

    Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan terjadi saat korban sedang menonton acara HUT RI di desa. Pacar korban berinisial ED, yang melihat kejadian tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap oknum kades.


    Pasca kejadian, sempat beredar informasi adanya upaya mediasi di desa dengan permintaan uang damai sebesar Rp25 juta dari pihak oknum. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.


    Lapor ke Polres dan BMA`

    ES mengungkapkan telah mendatangi Polres Rejang Lebong untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan yang menimpanya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/236/IX/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG*.


    "Sehabis dari Polres Rejang Lebong, saya juga melaporkan ke BMA /Badan Musyawarah Adat/ Kabupaten Rejang Lebong agar kasus yang menimpa diri saya segera ditindaklanjuti," ujar ES.


    Payung Hukum dan Sanksi Adat`

    Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polres, maka proses hukum pidana dapat berjalan sesuai *Pasal 289 KUHP* tentang perbuatan cabul dan *UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS*.


    Sementara pelaporan ke BMA Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat memproses sanksi adat terhadap oknum yang merupakan pejabat publik desa. 


    Tunggu Tindak Lanjut Aparat`

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Rejang Lebong, Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong, dan oknum Kepala Desa Pahlawan yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran laporan tersebut.


    Pihak redaksi masih berupaya menghubungi semua pihak untuk mendapatkan keterangan berimbang.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan