Carmadi (49) salah satu korban penipuan menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ETR mendatangi rumahnya untuk menawarkan kerja sama bisnis ETR. Mengklaim bahwa ia akan berkerja sama dengan rekannya N. Yang sedang mengalami kesulitan dalam kesulitan membuka usaha. Dalam penawaran tersebut. ETR berusaha menyakinkan dirinya untuk memberikan uang sebagai modal kerja sama bisnis.
Saya baru saja mengenal ETR dia datang kerumah menceritakan tentang rekanya N.serta menjanjikanbke untungan besar melalui kerja sama ini," ungkap Carmadi kepada wartawan Metro News Tv pada Senin, 7 juli 2025.
Terbuat oleh janji-janji manis tersebut korban mentranfer total Rp.200 juta ke rekening bank yang mereka berikan," tambahnya
Namun harapan untuk mendapat keuntungan Dari kerja sama tersebut tidak kunjung terwujud bahkan kedua pelaku di duga telah memindahkan mesin produksi yang di beli tanpa sepengetahuan korban," ini jelas modus baru para oknum untuk menipu.sayq sudah melaporkan kejadian ini saya sudah melaporkan kepihak kepolisian," tegasnya.
Korban Melaporka Ke
Satreskrim Polresta
Tangerang
Merasa dirugikan korban melapor kepada kuasah hukumya melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang di alaminya ke Satreskrim Polresta Tangerang
dengan bukti laporan:
Li/642/ XL/RES.1.11//2024/Reskrim tanggal 18 Nopember 2024.
Ia berharap agar penyidikan agar penyidikan yang sudah di mulai dapat segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang Telah Melakukan Penyelidikan berdasarkan
Surat perintah penyelidikan nomor.
sp.lidik/53/l/RES/1.11/2025 Reskrim tanggal 03 januari 2025 dan menyampaikan surat pemberitahuan pengembangan hasil peyelidikan laporan (A1) kepada pelapor nomor. B/ 2420/XL/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 18 nopember 2024
(Nuryadi)