Bahwa Penggunaan Bahan Material Ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana bagi penambang ilegal nya pasal 158 No 3 Th 2020, dan 480 sebagai penadah hasil kejahatan, sebagai suplier atau yang membeli bahan material ilegal, serta ada sanksi administratif yaitu pencabutan ijin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek.
Irwansyah Putra minta kepada APH agar jangan tutup mata dan usut tuntas dugaan terhadap proyek lanjutan perkuatan tebing sungai Lawe alas menggunakan matrial ilegal, proyek tersebut mengambil batu dari sungai yang tidak ada perizinan tambangnya.
“Itu sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Irwansyah Putra berharap kepada APH agar kegiatan pengambilan matrial diduga ilegal tersebut dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh pihak berwenang ungkapnya.
(Sutra Efendi)