• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dokumen Yang Dijadikan Dasar Penerbitan SHM Oleh BPN Kotabaru Diduga Manipulasi

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, July 22, 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-07-22T15:45:52Z

    KOTABARU - Sengketa lahan di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, berlanjut sampai ke persidang, Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru.

     

    Terungkap dalam persidangan, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Bidang Tanah yang dibuat di tahun 2019 silam diduga tidak benar.


    Abdul Gani, yang disebut dalam menerbitkan surata tersebut, sebagaimana saat ini telah disengketakan dalam sidang perdata. Dirinya pihak yang menandatangani dokumen sengketa, secara tegas membantah keterlibatannya di hadapan majelis hakim.


    "Saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut, apalagi dalam surat itu disebutkan saya sebagai Kepala Desa, padahal jabatan saya adalah Sekretaris Desa (Sekdes), bukan Kepala Desa," ujar Abdul Gani, dalam persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (22/7/2025).


    Selain itu, dalam ruang persidangan nampak terlihat kuasa hukumnya, Jupri Efendi, SH, yang mewakili Tim Hukum BASA Rekan, sebagai pihak menggugat. 


    Sebagai kuasa hukum yang dikuasakan dalam persidangan, pihaknya menegaskan, adanya dugaan manipulasi identitas jabatan dan tanda tangan dalam dokumen sertifikat yang menjadi dasar sengketa.


    "Kasus ini memerlukan peninjauan fakta di lapangan karena menyangkut keabsahan surat tanah yang dikeluarkan pada 2019. Klien kami merasa dirugikan oleh surat yang secara hukum sangat meragukan kebenarannya," tegas Jupri.


    Majelis hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Peninjauan Setempat (PS) pada Kamis, 24 Juli 2025, untuk memverifikasi lokasi dan keabsahan dokumen berdasarkan situasi nyata di lapangan.


    Sekedar diketahui, sengketa lahan ini berawal dari adanya penerbitan Sertifikat Tanah (SHM) oleh BPN Kotabaru, diatas lahan yang sama, yang saat ini sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.


    Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat Desa Selaru karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan keabsahan proses administrasi desa. 


    Masyarakat berharap, proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.


    Sampai berita ini ditayangkan, pihak tergugat yang disebut dalam persidangan, belum bisa dikonfirmasi.


    (herry)

    Komentar

    Tampilkan