Dalam pelaporan tersebut ia menyatakan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat bahwa kepala Kejaksaan Negeri Padang telah sengaja dan menyebarkan luaskan informasi bohong serta membuat rilis berita hoax kepada awak media yang mengakibatkan nama baik anggota DPRD H Beny Saswin Nasrun jelek dikalangan masyarakat,"ucapnya
Suharizal dalam surat laporan pengaduan ke Dirreskrimsus Polda Sumbar terkait kasus yang dilaporkan dengan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diduga sengaja dibuat untuk menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian materiel bagi kliennya H Beny Saswin Nasrun,"tuturnya
“Ia mengatakan dalam jumpa Pers pada hari Rabu tanggal 4/Maret/2026. diruangan kantor Advokat yang beralamat di jalan Pramuka I No.27 A Lolong Belanti Padang. kami melaporkan kasus ini karena adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik seseorang. yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan pihak lain. informasi yang tidak benar dalam transaksi elektronik bisa memberikan dampak serius bagi konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat dalam aktivitas digital,” ujar Dr,Suharizal
Menurut dokumen pengaduan, peristiwa diduga terjadi pada tanggal 10 Februari 2026 di wilayah Sumatera Barat, dengan pihak yang dilaporkan adalah saudara Koswara,SH,MH yang menjabat sebagai kepala Kejari Padang.
Petugas yang menerima pengaduan dari pihak Dr.,Suharizal adalah Bripda,Riya Ramadhan dari pawas piket fungsi Dirreskrimsus Polda Sumbar saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan laporan yang telah diterima,"ungkapnya
(Jamal)

.jpg)



