Kondisi tersebut terjadi pasca meninggal dunia Kepala Desa Sukatani, almarhum Nana Asiri, yang menjabat untuk periode 2021–2029. Dengan wafatnya kepala desa tersebut, sisa masa jabatan kurang dari tiga tahun sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur bahwa apabila kepala desa berhenti atau meninggal dunia dengan sisa masa jabatan tertentu, maka dapat dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.
Selain itu, pelaksanaan tahapan Pilkades PAW juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.400.10.1/43-DPMD/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW pada delapan desa di Kabupaten Lebak. Salah satu desa yang termasuk dalam tahapan tersebut adalah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Namun, dalam proses persiapan tahapan Pilkades PAW tersebut muncul polemik yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Permasalahan ini diduga berkaitan dengan kurang optimalnya pengawasan dari oknum Kepala Seksi Pemerintahan dan Pertanahan Kecamatan Wanasalam terhadap keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Oknum tersebut diduga membiarkan adanya anggota BPD yang merangkap jabatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkades PAW.
Selain itu, oknum Kasi Pemerintahan dan Pertanahan Kecamatan Wanasalam juga disebut tidak melakukan koordinasi secara intensif dengan Camat Wanasalam terkait persoalan tersebut.
Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, menegaskan bahwa apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan tahapan pembentukan panitia Pilkades PAW Desa Sukatani berpotensi menjadi cacat hukum.
“Pasalnya, Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Pilkades PAW diketahui ditandatangani oleh Ketua BPD yang diduga merangkap jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa proses Pilkades PAW yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan pembenahan dan klarifikasi oleh pihak terkait.
Nurjaya Kusuma berharap Pemerintah Kecamatan Wanasalam maupun Pemerintah Kabupaten Lebak dapat segera turun tangan melakukan evaluasi dan memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal tersebut penting agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Meski demikian, dalam menyikapi polemik ini, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Ijonk)






