Sungai Deli sendiri merupakan sungai utama yang mengalir melalui Kabupaten Deli Serdang, yang salah satu aliran sungai tersebut adalah Sungai Tugu yang terletak di Pantai Tugu Desa Gunung Klawas Kec. Namorambe, yang termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli.
Keterangan yang diterima MetroNewsTv.co.id dari Bidang Investigasi DPD LSM PENJARA PN Sumut, Rabu (09/07/2025) menyampaikan bahwa hasil laporan warga masyarakat sekitar ditemukan adanya kegiatan Galian C yang di duga ilegal dan telah berlangsung sekitar 6 bulan di area kecamatan Namorambe.
"Menurut info yang disampaikan warga kepada kami, aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu telah berlangsung lebih kurang 6 bulan lamanya", tegas J. Ginting didampingi Julianto dari Bidang Investigasi DPD LSM Penjara PN Sumut.
Lanjutnya, di duga kegiatan ilegal Galian C dimotori oleh pengusaha setempat dengan inisial IT, ujar keduanya.
Tambahnya, adapun alat yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi ini adalah alat berat jenis Excavator, sembari memberikan dokumentasi aktivitas dilokasi berupa foto dan video.
"Bayangkan saja keuntungan yang didapat oleh pengusaha tersebut jika mobilisasi angkutannya dalam sehari bisa mencapai 10 unit, dengan jenis Dump Truk & Colt Dump", tegas J. Ginting dan Julianto.
Lanjutnya, dengan estimasi perkiraan saja jika dalam 10 unit angkutan mobilisasi dengan beragam jenis hasil Galian, maka dalam opini kami dalam sehari saja omset yang didapat pengusaha tersebut bisa mencapai Rp. 20 Juta/hari, dan dalam sebulan sudah mencapai angka Rp. 600 juta kotor, itu jika cuma satu trip/unit.
Bupati Deli Serdang, ketika di confirmasi kru media MetroNewsTv.co.id melalui WhatsAp terkait kegiatan tersebut dengan responsiv langsung menanyakan alamat dan lokasi kegiatan tersebut.
"Izin Pak, boleh mengirimkan alamat lengkapnya", tegas Bupati Deli Serdang dalam pesan singkatnya melalui WhatsAp.
Sementara itu Kabid Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Zainuddin Harahap, SH melalui pesan WhatsAp menyampaikan tanggapannya ketika di confirm.
"Mohon maaf bg, posisi masih di Dolok Sanggul dan tadi udah ditanyakan ke bidang kerusakan, namun belum dibalas", ungkap Kabid Zainuddin Harahap, SH.
Anehnya Kasat Pol PP Kab. Deli Serdang Marjuki, S.Sos, M.AP selaku garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) memilih bungkam ketika di confirm melalui pesan WhatsAp, walaupun terlihat ceklis dua tanda telah terkirim.
Diharapkan instansi terkait di Pemkab Deli Serdang dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara segera berkolaborasi menindaklanjuti hal ini dan menindak aktivitas Galian C Ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku, tegas kedua aktivis LSM PENJARA PN Sumut.
(Afrialdi Nasution)