Pantauan awak media dilapangan membanarkan bahwa bangunan sekolah dan fasilitas sekolah sangat Memperihatinkan dan perlu pembenahan pada sekolah tersebut. Jum'at (25/07/2025)
Pihak media mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri Istiqomah tersebut menanyakan prihal semua pasilitas sekolah dan kegunaan dana bos SD Negeri Istiqomah tersebut namun hingga saat ini pihak kepsek tersebut belum ada jawabannya.
Dan coba juga konfirmasi kepada Kabid SD Hasan Ansari, S. Pd mengatakan bahwa besok kita cek kelapangan tentang kebenarannya dan bila hal tersebut benar akan kita tindak lanjuti tentang laporan dan akan kita proses.
Menurut pantauan awak media dana bos tersebut diduga semua masuk kantong dan segelintir yang di realisasikan, berat dugaan tersebut berawal dari baliho realisasi tidak ada dan salah satu warga sekitar mengucapkan bahwa merasa tidak nyaman menyekolahkan anak-anaknya di SD negeri Istiqomah tersebut karena fasilitas tidak memadai, dan diduga kepala sekolah tersebut tidak tahu menahu prihal fasilitas sekolah.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah yang mendukung proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Secara umum, dana BOS dapat digunakan untuk: 1) Administrasi kegiatan sekolah, 2) Penyediaan alat-alat pembelajaran, 3) Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS, 4) Pengembangan perpustakaan, 5) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan 6) Lain-lain yang relevan dengan kegiatan sekolah.
Rincian Penggunaan Dana BOS: Administrasi kegiatan sekolah: Dana BOS dapat digunakan untuk pengelolaan dan operasional rutin sekolah, termasuk dalam rangka pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh.
Penyediaan alat-alat pembelajaran: Ini mencakup pembelian buku, modul, alat peraga, media pembelajaran berbasis TIK, dan alat-alat praktik yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS: Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus PNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembangan perpustakaan: Dana BOS dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku, pembenahan fasilitas, dan kegiatan lain yang mendukung fungsi perpustakaan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Ini mencakup perbaikan bangunan, perabot, peralatan sekolah, serta fasilitas lain yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
Lain-lain yang relevan: Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembiayaan lain yang relevan dengan kegiatan sekolah, seperti langganan daya dan jasa, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Penyediaan alat multimedia pembelajaran:
Ini bisa berupa pengadaan komputer, proyektor, atau perangkat lain yang menunjang pembelajaran berbasis teknologi.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler: Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan di luar jam pelajaran yang bertujuan untuk pengembangan minat dan bakat siswa.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian: Ini bisa berupa pelatihan atau workshop yang relevan dengan bidang keahlian siswa.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan: Ini bisa berupa kegiatan yang membantu siswa mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.
Penting untuk diingat: Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara online melalui laman resmi.
Terdapat ketentuan penggunaan dana BOS yang diatur oleh pemerintah, termasuk batasan penggunaan untuk pembayaran honor.
Dana BOS Kinerja, yang diberikan kepada sekolah berkinerja baik, memiliki komponen penggunaan yang berbeda dengan Dana BOS Reguler, seperti untuk peningkatan mutu pendidikan, pelaksanaan program sekolah penggerak, dan lain-lain.
(Sutra Efendi