KETAPANG - Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi menerima kuasa dari Masdar, seorang warga Desa Peniangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban pengeroyokan brutal pada 12 Juli 2025.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pribadi korban, saat ia diserang oleh empat orang pelaku berinisial LN, R, DH, dan NW. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelai Hulu pada hari yang sama (12 Juli 2025) sekitar pukul 10.30 pagi, disertai dengan dua orang saksi mata yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Namun, hingga hari ini, 20 Juli 2025, belum terdapat tindak lanjut yang signifikan dari pihak Polsek Jelai Hulu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban dan publik mengenai lambannya proses hukum terhadap tindak kekerasan yang nyata-nyata telah dilaporkan disertai alat bukti dan saksi.
Atas dasar ini, korban melalui kuasa hukumnya dari DPD LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, yakni Ahmad Upin Ramadan, CPLA dan Rekan
mengajukan pendampingan hukum dan advokasi, sekaligus akan melayangkan surat laporan serta permintaan klarifikasi dan percepatan penanganan perkara ke Polres Ketapang, agar kasus ini mendapat penanganan secara objektif, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menilai unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup terang benderang, mulai dari pelaku, saksi, tempat kejadian perkara hingga bukti visum dapat diperkuat. Maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Paralegal RHI.
LBH RHI mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam:
Pasal 170 KUHP
Pasal 354 KUHP
Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP
Pihaknya juga menyatakan siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik melalui upaya mediasi, pelaporan ulang ke Polres, maupun gugatan lanjutan jika diperlukan, demi melindungi hak korban atas keadilan dan rasa aman sebagai warga negara.
LBH RHI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam membela hak korban kekerasan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat undang-undang.
(Jailani)